Lihat ke Halaman Asli

Yakin Salat Jumat Anda Sah? Cek Sekarang!

Diperbarui: 25 Oktober 2024   10:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Freepik.com

Hari Jumat adalah hari yang suci bagi umat muslim dan terdapat ibadah spesial di dalamnya yaitu salat Jumat. Salat Jumat adalah ibadah yang hukumnya wajib atau fardu ain bagi setiap laki-laki muslim. Ibadah ini dilaksanakan pada waktu zuhur dengan adanya khutbah terlebih dahulu dan dilanjut dengan melakukan salat dua rakaat. Ini sesuai dengan yang tertera dalam surat Al-Jumu'ah yang berbunyi:

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S Al-Jumu'ah: 9)

Baca juga: Perempuan Tidak Boleh Salat Zuhur Sampai Jumatan Selesai, Apa Benar?

Banyak dari masyarakat yang secara tidak sengaja melakukan hal sepele, yang sebenarnya bisa membuat salat Jumatnya tidak sah. Yuk simak apa saja contohnya!

  1. Mengobrol saat khatib sedang khutbah

Saat mendengar khutbah dari khatib memang terkadang membuat kita mengantuk. Pada akhirnya banyak yang memilih untuk mengobrol agar rasa kantuk hilang. Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Namir, dari Mujadila, dari  Asy-Syabi, dari Ibnu Abbas yang telah mengatakan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:

"Barangsiapa yang berbicara pada hari Jumat, padahal imam sedang berkhutbah, maka perumpamaannya sama dengan keledai yang memikul kitab-kitab tebal. Dan orang yang berkata kepadanya, "Diamlah!" Maka tiada (pahala) Jumat baginya."

  1. Duduk dengan posisi memeluk lutut

Terkadang posisi duduk yang seperti ini memicu kita sehingga mengantuk dan tidak fokus dalam mendengarkan apa yang khatib sampaikan. Maka itulah mengapa Nabi Muhammad saw melarangnya. Sesuai dengan hadist yang berbunyi:

"Rasulullah saw melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah." (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)

  1. Merokok saat khutbah berlangsung

Pada dasarnya para ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai halal atau haramnya rokok itu sendiri. Namun dilansir dari fatwa oleh Syekh Ismail Zein

"Sesungguhnya menghisap rokok hukumnya makruh menurut ulama Syafi'iyyah dan sebagian ulama, dan haram menurut ulama lain, karena termasuk perkara yang beraroma tidak sedap. Adapun bila dilakukan di masjid atau majelis ilmu, maka haram. Karena merusak kehormatan tempat dengan aroma yang tidak sedap. Dan Allah memerintahkan untuk mengagungkan termat tersebut." (Syekh Isma'il al-Zain, Qurrah al-'Ain).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline