Lihat ke Halaman Asli

Praktik Arisan Uang yang Diganti dengan Barang di Pasar Pasirwangi

Diperbarui: 29 September 2024   20:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Mutia Kusuma Dewi

NIM    : 222111215

Kelas  : 5F/HES

KASUS

Praktik arisan uang yang diganti dengan barang di Pasar Pasirwangi, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, dimulai karena kebutuhan masyarakat untuk memiliki barang secara lebih mudah dan ekonomis. Arisan dimulai dengan anggota yang berpartisipasi dalam arisan uang, tetapi kemudian diganti dengan barang tanpa adanya akad yang jelas. Hal ini menyebabkan anggota merasa dirugikan karena tidak ada transparansi dalam pengelolaan arisan. Setelah adanya keluhan, perundingan kedua dilakukan dengan semua anggota arisan. Ketua arisan memaparkan alasan mengapa arisan uang diganti dengan barang, yaitu agar lebih bermanfaat bagi kebutuhan anggota. Akhirnya, semua anggota menyetujui perubahan akad arisan menjadi barang. Setelah arisan diganti menjadi barang, harga barang tidak sesuai dengan harga pasar. Ketua arisan menambahkan harga agar sisa uang pembeli barang dapat diambil oleh ketua arisan. Meskipun hal ini merugikan bagi anggota, mereka tetap mengikhlaskan sisa uang yang diambil oleh ketua arisan dan menganggapnya dipergunakan untuk biaya transportasi.


Kaidah Hukum

Dasar Kerelaan: Kegiatan arisan tersebut tidak bertentangan dengan hukum ekonomi syariah karena didasari atas dasar kerelaan. Hal ini menunjukkan bahwa arisan yang dilakukan dengan kerelaan dan tidak ada hal-hal yang menyebabkan diharamkan, sehingga diperbolehkan

Transparansi dan Keadilan: Meskipun praktik pengambilan sisa uang oleh ketua arisan tanpa persetujuan anggota merugikan, prinsip keadilan dalam hukum ekonomi syariah harus dipenuhi. Namun, dalam kasus ini, anggota tetap mengikhlaskan hal tersebut karena alasan biaya transportasi

Akad yang Jelas: Pentingnya adanya akad yang jelas dalam transaksi ekonomi syariah. Dalam kasus ini, perubahan akad arisan uang menjadi barang tanpa akad yang jelas menyebabkan ketidakpastian dan merugikan bagi anggota.

Pengelolaan yang Transparan: Pengelolaan arisan harus transparan untuk memastikan bahwa kepentingan semua pihak terpenuhi. Dalam kasus ini, ketua arisan menambahkan harga barang tanpa transparansi, yang menyebabkan ketidakadilan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline