Lihat ke Halaman Asli

KKN155_UINSU24

saya sebagai mahasiswa uinsu

Mahasiswa KKN 155 Pematang Cengal Gelar Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Narkoba di Madrasah Swasta Miftahul Ula

Diperbarui: 13 Agustus 2024   20:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 (Dokpri)

Tanjung Pura, 12 Agustus 2024 -- Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) 155 Pematang Cengal kembali menunjukkan kepedulian mereka terhadap masyarakat dengan menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertajuk "Bahaya Narkoba" di Madrasah Aliyah Swasta Miftahul Ula, Tanjung Pura.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai dampak negatif narkoba serta sanksi hukum yang mengancam pengguna maupun pengedar. Penyuluhan dibawakan oleh mahasiswa KKN yang telah dibekali pengetahuan hukum terkait narkoba dan bahaya yang ditimbulkannya bagi generasi muda.

(Dokpri)

Dalam sambutannya, ketua kelompok KKN 155, [Fitra Yusdarly], menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar. "Kami berharap melalui penyuluhan ini, siswa-siswi Madrasah Aliyah Swasta Miftahul Ula dapat lebih memahami bahaya narkoba dan menjauhinya, serta turut berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar," ujarnya.

Pihak sekolah menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan bahwa penyuluhan semacam ini sangat bermanfaat dalam memberikan informasi yang relevan dan edukatif kepada para siswa. "Kami sangat mengapresiasi inisiatif dari mahasiswa KKN 155 yang telah mengadakan penyuluhan hukum ini. Kami berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut untuk kegiatan-kegiatan positif lainnya," ungkap Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Swasta Miftahul Ula.

Kegiatan penyuluhan ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana para siswa dengan aktif mengajukan pertanyaan seputar bahaya narkoba dan bagaimana cara melindungi diri dari pengaruh negatif tersebut. Mahasiswa KKN pun memberikan jawaban dan solusi praktis untuk menghindari jerat narkoba.

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan para siswa dapat menjadi generasi muda yang cerdas dan tanggap terhadap bahaya narkoba, serta mampu menjadi agen perubahan di lingkungan mereka masing-masing.
Antusias Siswa/i Miftahul Ula dalam Penyuluhan Hukum Narkoba

Pemaparan Materi Penyuluhan Hukum Tentang Narkoba




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline