Lihat ke Halaman Asli

Legal Pluralisme dan Progressive Law

Diperbarui: 27 November 2023   22:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelompok 6 Sosiologi Hukum :

Aprilia Natasya                 212111080

Alya Nur Rafidha              212111093

Wahyu Mutia Nandika      222111075

1. Pengertian legal pluralism dan progressive law

Terdapat beberapa jalan dalam memahami pluralisme hukum. Pertama, pluralisme hukum menjelaskan relasi berbagai sistem hukum yang bekerja dalam masyarakat. Kedua, pluralisme hukum memetakan berbagai hukum yang ada dalam suatu bidang sosial. Ketiga, menjelaskan relasi, adaptasi, dan kompetisi antar sistem hukum. Ketiga, pluralisme hukum memperlihatkan pilihan warga memanfaatkan hukum tertentu ketika berkonflik. Dari tiga cara pandang tersebut dan masih banyak cara pandang lainnya, secara ringkas kita bisa katakan bahwa pluralisme hukum adalah kenyataan dalam kehidupan masyarakat.

Menurut Prof. Satjipto Rahardjo, Hukum progresif merupakan pemikiran perkembangan hukum yang digagas oleh berpandangan bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum.

2. Mengapa legal pluralism masih berkembang dalam Masyarakat?

Karena legal pluralism di indonesia di sebabkan karena faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras.

3. Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia

Kritik Pluralisme Hukum (Legal Pluralism) terhadap Sentralisme Hukum dalam masyarakat

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline