BREBES, - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Layak Anak perlu adanya kerjasama yang baik dan tersistem sampai ditingkat bawah yakni Desa juga ikut bergerak dalam mendukung program Indonesia Layak Anak. Yayasan Setara bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Brebes memfasilitasi kegiatan Penyusunan dan Review Peraturan Desa (Perdes) Perlindungan Anak dan Mekanisme Pencegahan serta Penanganannya.
Kegiatan di laksanakan di Aula DP3KB Brebes yang dihadiri oleh 20 peserta dari perwakilan 5 desa yaitu perangkat desa, BPD dan fasilitator masyarakat. Hadir dari Yayasan Berdaya H. Bahrul Ulum, SE., M. Si dan Aziz Aminudin S. Kom mewakili Yayasan Setara sekaligus sebagai Narasumber. Kamis, (6/4/2023)
Dalam kesempatan ini, kegiatan dibuka oleh Kabid PPA, Fatkhiyaturrohmah, SE, M. Si., Pihaknya mengatakan cita-cita dalam mewujudkan daerah ramah dan layak anak agar dapat terwujud di tiap-tiap desa melalui kegiatan fasilitator masyarakat dan dikuatkan dengan adanya Peraturan Desa (Perdes). "Untuk penguatan dan cara penanganan kasus-kasus sesuai standar operasional (SOP) untuk itu akan dibedah bersama, berdiskusi sejauh mana capaian yang sudah berhasil dilaksanakan, di evaluasi bersama apa dan bagaimana agar bersama-sama mewujudkan daerah ramah dan layak anak," katanya
Kemudian dilanjutkan sesi diskusi yang dipandu oleh Aziz Aminudin, S. Kom dari Yayasan Berdaya menyampaikan Peran Lembaga Desa terhadap Perlindungan Anak dan Mekanisme Penanganannya. Tak hanya itu, Keaktifan Lembaga Desa seperti Forum Anak, PATBM, Unit PPA dan Desa Layak Anak juga di evaluasi bersama.
"Bagaimana peran serta fasilitator dilingkungan desa? Apakah terlibat secara responsif ataukah justru langsung terlibat penanganan? Lalu apa saja kendala atau hambatan yang di rasakan di Desa?" Ungkapnya
Pada sesi kali ini adanya tanya jawab oleh peserta. Salah satunya dari Desa Pepedan Kecamatan Tonjong yang diwakilkan oleh Sekretaris Desa, Ade Nurdiyan bahwa di Pepedan fasilitator masyarakat semakin berkembang dengan baik dari 5 menjadi 10 dan dapat melaksanakan sosialisasi di organisasinya masing-masing.
"Kader PKK, Jam'iyyah Fatayat melaksanakan sosialisasi setiap ada perkumpulan, menariknya ada juga dari Tokoh Masyarakat melaksanakan sosialisasi melalui khutbah Jum'at di Masjid, kalau bisa jumlah kuota dipertahankan tapi akan lebih baik jika bertambah," katanya
"Buatlah kegiatan semenarik mungkin agar anak tidak malas berangkat. Selain itu juga perlu adanya peningkatan kapasitas fasilitator masyarakat agar tidak tertinggal informasi," tambahnya
Berkembang baik juga di Desa Randusanga Kulon, Lembaga dan Fasilitatornya aktif kegiatan sosialisasi. Bahkan agenda terdekat yakni sosialisasi pembekalan cating (calon pengantin) guna mengurangi resiko perceraian dini dan kekerasan dalam rumah tangga yang biasanya terjadi.
Namun, berbeda dengan Desa Luwungragi yang keluhkan soal anggaran dan regulasi dalam kasus penanganan perlindungan anak. Tak hanya itu, disampaikan juga bahwa peran desa dalam keterlibatan perlindungan anak kurang diperhatikan.
Sementara itu, Penyusunan Perdes di pimpin langsung oleh H. Bahrul Ulum, SE, M. Si., bahwa dalam penyusunan Perdes antara Kelurahan dan Desa itu berbeda. Desa peran BPD sangat penting karena regulasi tingkat Desa dilakukan oleh BPD. Sedangkan Kelurahan tidak ada Peraturan Kelurahan, akan tetapi Surat Keputusan Lurah.