Lihat ke Halaman Asli

Peran Masyarakat dalam Perlindungan Anak dan KDRT

Diperbarui: 22 November 2022   13:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Adanya permasalahan dalam kehidupan rumah tangga masyarakat beranggapan menjadi urusan internal, tidak memerlukan campur tangan orang lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau pelecehan terhadap anak maka hal ini akan menimbulkan korban pada kondisi yang sangat sulit.

Terlebih jika kondisi lingkungan tetangga yang kurang mendukung dan cenderung menyalahkan korban. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOSKBPP) menggarap serius program SAFE4C (Safe and Friendly Environment for Children) di Kabupaten Pemalang.

Dengan menggelar kegiatan bimbingan teknis bagi 15 desa fokus Program SAFE4C yang bertujuan untuk membangun lingkungan yang aman dan ramah bagi anak. Selasa (22/11/22)

Hadir 60 peserta dari 15 Desa fokus SAFE4C dengan keterwakilan masing-masing 4 orang dari unsur perangkat desa, organisasi masyarakat, TP PKK, Forum Anak Desa, maupun Tokoh Masyarakat Desa.

Adapun Narasumber yang dihadirkan yakni dari Kabid PPA, Kabid Kelembagaan Ekonomi dan Kerjasama Desa Dinpermasdes, Pengurus Yayasan Berdaya Indonesia.

Kabid PPPA, M. Tarom S.E menyampaikan banyak sekali peran yang bisa dilakukan oleh masyarakat mencegah kekerasan dalam rumah tangga dengan tujuan menciptakan lingkungan yang aman.

"Dalam KDRT masyarakat bisa memberikan pertolongan darurat, memberikan perlindungan terhadap korban, mencegah terjadinya tindak pidana dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan," katanya.

Lebih lanjut, M. Tarom mengatakan sebesar apapun upaya pemerintah tidak akan optimal jika tidak diimbangi oleh peran serta masyarakat. Pemenuhan hak anak harus mutlak dipenuhi, ada hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi.

"Sosialisasi dan edukasi tentang hak anak, memberikan masukan dalam perumusan kebijakan perlindungan anak, melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran, berperan aktif dalam rehab dan reintegrasi sosial, dan masih banyak lainnya yang dapat membantu memenuhi hak-hak anak," ungkapnya.

"Pemenuhan hak anak itu di atur dalam Pasal 1 (1) UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Adalah seseorang yang BELUM berusia 18 (DELAPAN BELAS) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan," tambahnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline