Bandung- Kantor KUA Kecamatan Panyileukan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat didirikan pada tahun 2010 dikarenakan pemekaran yaitu penambahan Kecamatan.
KUA Kecamatan Panyileukan memiliki fungsi yaitu melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya.
Adapun sarana dan prasaran yang sudah dimiliki oleh KUA Panyileukan yaitu ruang tamu, ruang penghulu, ruang komputer, ruang tamu dan ruang makan.
Siti Nurhasanah H, S.H.I. menjelaskan bahwa dalam perkembangannya, "KUA Panyileukan terus melakukan revitalisasi dalam memberikan layanan masyarakat terkait beberapa bagian penting yakni antara lain terkait dengan memenuhan dan peningkatkan SDM, perbaikan sarana dan prasarana," jelasnya.
Selain pelayanan dilakukan secara luring, KUA Panyileukan melayani masyarakat secara online melalui media sosial. Hal ini memudahkan masyarakat apabila ada yang bertanya seputar informasi di KUA tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H