A. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lain
Hukum tata negara merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang berada di ranah hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara dan perseorangan atau kepentingan umum.
Maka, hukum tata negara pada hakikatnya mencakup beberapa aspek, yaitu nilai-nilai luhur dan cita-cita kolektif seluruh warga negara, format kelembagaan negara, mekanisme hubungan antar lembaga negara, serta mekanisme hubungan antara lembaga negara dengan warga negaranya. Mengumpulkan aspek-aspek cakupan hukum tata negara tersebut tidaklah mudah sehingga diperlukan bantuan dari ilmu-ilmu lain yang dapat menunjang kajian hukum tata negara.
Objek kajian hukum tata negara adalah negara, sehingga hukum tata negara memiliki kaitan yang erat dengan beberapa ilmu yang sama-sama memiliki objek kajian negara, baik yang mengkaji negara dalam keadaan diam (staat in rust) dan bergerak (staat in beweging). Berikut ilmu-ilmu yang memiliki keterkaitan dengan hukum tata negara beserta hubungannya :
I. Ilmu Negara
Ilmu negara merupakan ilmu yang mempelajari teori asal mula negara, asas-asas negara, bentuk-bentuk negara dan pemerintahannya. Ilmu negara bersifat objektif dan universal, tidak seperti karakter hukum tata negara yang spesifik, terikat ruang dan waktu. Oleh karena itu, ilmu negara diibaratkan ilmu pengantar atau pedoman bagi mempelajari hukum tata negara, sebagai teori dasar yang akan dipraktekkan dalam hukum tata negara. Agar hukum tata negara menghasilkan kaidah hukum yang ilmiah, sesuai dengan ilmu agar tidak terjadi ketidakselarasan.
II. Ilmu Politik
Hukum tata negara pada hakikatnya mempelajari aturan yang mengatur organ-organ kekuasaan negara, sedangkan ilmu politik mempelajari upaya-upaya dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang diinginkan dan tentu dalam mewujudkan hal ini diperlukan hal-hal yang menyangkut kebijakan umum, dalam menyusun kebijakan umum diperlukan sebuah kekuasaan guna mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan umum di dalam masyarakat. Sebagaimana dikatakan oleh Mochtar Kusumaatmadja, "hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman." Intinya, ilmu politik melahirkan sistem kekuasaan negara yang membentuk undang-undang dan hukum tata negara merumuskan undang-undang sebagai produk hukum yang mengatur sistem kekuasaan negara.
III. Ilmu-Ilmu Sosial
Organisasi negara yang termasuk dalam cakupan kajian hukum tata negara merupakan hasil konstruksi sosial tentang peri kehidupan bersama dalam suatu komunitas hidup bermasyarakat. Hukum tata negara mencakup aspirasi cita-cita masyarakat sebagai warga negara, sehingga diperlukan ilmu sosial seperti sosiologi, ilmu sejarah, ilmu ekonomi, dan antropologi, guna mengkaji hubungan realitas kondisi masyarakat dengan negara agar hukum yang dibangun tidak bertabrakan dengan nilai, norma, dan kondisi masyarakat.
IV. Hukum Administrasi Negara