Lihat ke Halaman Asli

Muthiah Nuraisyah Sadewo

Universitas Mercu Buana

K13_ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999, Bab III [Perjanjian yang Dilarang]

Diperbarui: 5 Juni 2022   07:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Dokpri

Berikut ini merupakan contoh perjanjian yang dilarang sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999, Bab III, di antaranya:

1. Contoh Monopoli

PT Angkasa Pura II (Persero) dikenakan denda sebesar Rp 6 miliar oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) karena terbukti melakukan praktek monopoli pos dan giro, yakni adanya penetapan tarif pengiriman dan penerimaan pos dan kargo yang tidak wajar dan berubah-ubah.

2. Contoh Penetapan Harga

7 maskapai penerbangan, yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Batik Air, PT Sriwijaya Air, PT Wings Abadi, PT NAM air, PT Lion Mentari, dan PT Citilink Indonesia, terbukti melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 terkait jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri atas kasus penetapan harga tiket pesawat. Ketujuh maskapai tersebut melakukan kesepakatan dalam menetapkan potongan harga (diskon) serta meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.

3. Contoh Pembagian Wilayah 

DPP AKLI (Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia), DPD AKLI Sulawesi Selatan, DPC AKLI Palopo, DPC AKLI Luwu Utara, DPC AKLI Luwu Timur, dan DPC AKLI Tana Toraja, terbukti melanggar Pasal 9 UU No. 5 Tahun 1999 karena melakukan perjanjian pembagian wilayah secara horizontal dan pembagian pasar teritorial.

4. Contoh Pemboikotan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline