Di era pandemi saat ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan segala aktivitas secara daring. Pengertian daring adalah bentuk akronim dari "dalam jaringan" , yang terhubung melalui jaringan komputer, internet dan lain sebagainya.
Semua bidang kehidupan merasakan dampak dari kebijakan tersebut termasuk bidang pendidikan, dengan adanya kebijakan tersebut para guru dan murid diwajibkan untuk melakukan pembelajaran secara daring.
Pembelajaran daring adalah suatu pengajaran yang memanfaatkan teknologi multimedia, streaming video, pesan suara, teks online animasi, CD ROM, email, telepon konferensi, hingga video streaming online.
Dalam pengeluaran kebijakan tersebut terdapat celah yang menyebabkan kesulitan bagi para guru dan murid. Celah yang dimaksud disini adalah kurangnya kesiapan dikarenakan keadaan yang mendesak. Adapun kesulitan yang dialami para guru dan murid adalah sebagai berikut :
1. Kesulitan dikarenakan sarana dan prasarana yang kurang memadai. Seperti alat elektronik, jaringan Internet, dan lingkungan yang kondusif. Seringkali kegiatan pembelajaran terganggu bahkan terhambat karena hal tersebut.
2. Kesulitan dikarenakan model pembelajaran yang tidak disiapkan secara maksimal. Sering kita jumpai keluhan murid karena tugas yang begitu banyak seakan tak ada habisnya. Begitu juga dengan guru yang mengeluh tentang penurunan drastis keaktifan murid saat kegiatan pembelajaran berlangsung.
Hal ini dapat menyebabkan penurunan kualitas mutu pendidikan. Para murid yang tidak dapat menyerap dan menerima ilmu dan materi pelajaran secara optimal. Guru yang mengalami kesulitan dalam penilaian hasil dari proses pembelajaran murid.
Oleh karena itu, pembelajaran daring yang dilaksanakan saat ini dapat menyebabkan penurunan kualitas mutu pendidikan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H