Lihat ke Halaman Asli

Ribut Gelar Akademik

Diperbarui: 26 Juni 2015   19:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Hari-hari ini, Kompasiana sedang sibuk meributkan keabsahan gelar akademik seorang kompasianer kondang, seorang dokter di Purwokerto, yang bila gelarnya ditulis semua akan menjadi cukup panjang: Dr.dr. SpB.Onk, FICS, Ph.D, M.Kes. M.Si.


Seorang kompasianer yang sedang menuntut ilmu di Selandia Baru, yang tertarik dengan gelar yang berderet-deret itu mencoba mencari informasi lebih lanjut tentang Sang Dokter. Sayang, pencariannya tampaknya berbuah kekecewaan. Meski ia menemukan banyak nama Sang Dokter di internet, namun hampir seluruhnya hanya nyantol di situs-situs web yang dikategorikannya tak berkualitas. Keanehan ini juga diamini beberapa kompasianer lain, yang berpendapat bahwa sebagai pemegang gelar Ph.D dari universitas bergengsi di Australia, seharusnyalah nama Sang Dokter gampang ditemukan di jurnal-jurnal berkualitas. Seorang kompasianer lain malah rela berpayah-payah mengirim email mengkonfirmasikan kebenaran rekam jejak studi ke perpustakaan almamater Sang Dokter di Negeri Kanguru tersebut.


Meski para kompasianer yang meragukan keabsahan gelar Sang Dokter mengajukan banyak alasan, namun rasa penasaran terhadap (gelar) Sang Dokter barangkali juga dipicu (di antaranya) oleh pencantuman gelar Sang Dokter di depan namanya dalam tulisan-tulisannya di Kompasiana. Meski mungkin banyak kompasianer yang juga telah meraih gelar doktor, namun hanya Sang Dokter inilah yang menuliskan gelarnya.


Dalam tulisannya, Kusmayanto Kadiman mengeluhkan betapa gelar akademis telah menjadi neo feodalisme di masyarakat kita. Di tengah masyarakat yang masih mendewa-dewakan gelar akademis, embel-embel gelar memang acapkali dianggap lebih penting dibandingkan kapabilitas. Jadilah, tak jarang kita temui dukun patah tulang atau paranormal mempromosikan diri dengan papan reklame di pinggir jalan dengan mencantumkan gelar Dr (doktor, bukan dokter) di depan namanya.


Guna menumpas neo feodalisme itu, Kusmayanto bahkan mengajukan slogan : Ilmu Yes, Gelar No. Ia menyarankan agar gelar hanya dituliskan di ijazah dan biodata saja. Sesunggunyalah, sepanjang gelar tersebut dipakai dengan semestinya dan pada tempatnya, penggunaannya tidak perlu menjadi masalah, bahkan dibutuhkan.. Seorang dokter perlu mencantumkan gelar dan spesialisasinya di rumah sakit atau tempat praktik agar pasien tahu dan yakin bahwa orang yang menanganinya memiliki kompetensi dan keahlian yang sesuai dan memadai untuk menangani keluhan penyakitnya (di luar negeri, para dokter malah lazim memajang salinan ijazahnya di tempat praktik). Seorang akuntan perlu mencantumkan gelarnya untuk memberikan kepastian ketrampilan dan kualifikasinya melakukan audit atau atestasi. Seorang pengacara perlu mencantumkan gelar advokat untuk menunjukkan kecakapannya beracara di pengadilan. Akan tetapi, seorang pemasar asuransi mencantumkan gelar sarjana ilmu politik, atau seorang satpam mencantumkan gelarnya sebagai sarjana ekonomi, jelas-jelas tidak perlu dan salah tempat. Kompetensi yang tersirat dari gelar yang dia tuliskan sama sekali tak relevan dengan pekerjaan yang digelutinya.


Kala berlibur di tanah air dua tahun lampau, saya berkesempatan mengikuti sebuah konferensi yang diselenggarakan oleh FE UI. Kusmayanto Kadiman, kala itu Menteri Negara Riset dan Teknologi, mengomentari name plate pembicara di depannya yang bertuliskan: Prof. Dr. Kusmayanto Kadiman. "Saya belum profesor., jadi mestinya ini tidak ada," katanya sambil menunjuk tulisan "Prof". Ia pun melanjutkan sambil menunjuk tulisan doktor, "Saya juga tidak butuh ini. Siapa yang mau, silakan ambil."


Kusmayanto jelas sadar bahwa kapabilitas dan kinerja dia sebagai anggota kabinet sama sekali tidak berhubungan dengan gelar doktornya. Gelar itu mungkin perlu dan relevan kala ia menjabat rektor ITB, sebuah lembaga pendidikan tinggi, tetapi sama sekali tidak penting pun kurang relevan kala ia menjabat menteri. Dengan semangat yang sama, Boediono semestinyalah tidak perlu mencantumkan jabatan (bukan gelar) profesornya bila ia sedang menjalankan tugas negara sebagai wakil presiden, karena UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen jelas dan tegas menyebutkan bahwa profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Dengan semangat yang sama pula, tepatlah bila memanggil Profesor kepada Pak Nur Thahjadi hanya saat berjumpa di kampus UPSI saja. Di Kompasiana, cukuplah kita sapa beliau dengan Pak Nur atau Pak Cik saja...




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline