Lihat ke Halaman Asli

Mutaqin

Guru dan seorang freelancer

Idealisme Mahasiswa Dalam Upaya Reformasi Hukum

Diperbarui: 13 Juli 2024   05:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Potret aksi mahasiswa dalam peristiwa 1998 (sumber : Kompas)

Bagi mahasiswa yang sebenar-benarnya mahasiswa, idealisme sudah menjadi serupa merah darah yang mengalir di setiap urat nadi mereka.

Ia juga serupa baju yang senantiasa  dikenakannya sebagai bentuk ekspresi dan penunjuk identitas bahwa ia adalah mahasiswa yang menganut serta menjunjung tinggi nilai-nilai idealisme dan akan diterapkan idealisme itu dalam memandang segala macam masalah di bidang kehidupan yang menimpa bangsa ini baik itu permasalahan berkenaan dengan sosial-budaya, politik, pendidikan bahkan hingga hal-hal yang menyangkut dengan masalah hukum serta yang lainnya karena bagi mahasiswa meski pada awalnya suatu idealisme yang  ditonjolkan terkesan muluk-muluk  namun dengan penuh optimisme pada akhirnya akan tercatat oleh sejarah sebagaimana yang telah terbukti di masa lalu.


Tentu sampai hari ini peristiwa reformasi 1998 masih menjadi dan akan selalu menjadi bagian penting dalam catatan sejarah bangsa kita dalam upayanya bertransformasi dari negeri yang sedang kelam dan terpuruk dengan berbagai penyakit yang menjangkitinya menjadi sebuah negara yang lebih baik dengan good governance-nya di mana salah satu syarat pokok untuk ke arah sana pada saat itu adalah dengan mengadakan  reformasi di bidang hukum dan beberapa reformasi di bidang hukum sejalan dengan yang menjadi tuntutan mahasiswa yang berhasil diciptakan dua di antaranya pemisahan dwi fungsi ABRI dan pemisahan jabatan ketua MPR dan DPR.

Reformasi yang berkobar 21 tahun yang lalu sejatinya merupakan puncak dari rasa idealisme para mahasiswa seluruh Indonesia yang menghendaki adanya perubahan secara radikal dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, tanpa peran mahasiswa yang berjiwa idealis ini sebagai kekuatan dan aktor utama pada 1998 maka reformasi khususnya di bidang  hukum  tidak akan pernah terwujud.


Dari sejarah peristiwa reformasi ini kita dapat melihat secara jelas peran dari mahasiswa dalam upayanya mereformasi isi dari hukum yang berlaku saat itu yang pada kenyataannya menjadi salah faktor terwujud dan langgengnya rezim orde baru yang berkuasa selama 32 tahun tersebut. 

Mahasiswa dengan idealisme terhadap keadilan harus senantiasa menyala berkobar mengikuti zaman dan jangan sampai nyala kobaran itu meredup hanya karena peristiwa reformasi telah lama berlalu karena reformasi pada kenyataannya bukan menjadi titik akhir untuk perbaikan hukum yang ada di negeri telah ideal untuk menciptakan negeri yang aman dan damai, dan bukan pula hal tersebut serta merta menjadikan hukum di Indonesia sampai pada posisi yang berdiri di atas keadilan yang seadil adilnya. 

Karena hukum itu tercipta mengikuti terbentuknya masyarakat (Ubi Society Ibi Ius) yang secara otomatis bergerak dalam gerakan yang dinamis mengikuti masyarakat yang berkembang pula, maka telah banyak pula produk hukum yang telah dilahirkan sejak reformasi 21 tahun yang lalu, di mana banyak di antaranya harus dikritisi. Dengan kobaran api idealismenya, mahasiswa harus selalu siap untuk membakar segala bentuk hukum yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan yang hari ini banyak kita jumpai misalkan peraturan hukum yang mengatur masalah tindakan korupsi.


Adalah miris dan sangat bertentangan sama sekali dengan prinsip keadilan, jika kemudian masih kita jumpai seorang nenek yang mengambil beberapa potongan kayu untuk dijadikan kayu bakar harus dituntut dengan hukuman yang sedemikian beratnya, sedangkan pada waktu yang sama para pejabat yang secara jelas dan nyata melakukan tindakan korupsi sampai mencapai miliaran rupiah dari uang rakyat justru relatif mendapatkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tindakan kejahatan luar biasanya tersebut misalkan kasus korupsi yang dilakukan oleh ketua DPRD Bengkalis pada tahun 2017 dengan besar dana korupsi mencapai 31 miliar hanya dikenai hukuman bui selama 1,5 tahun (liputan6.com, 02 Juni 2017). 

Mahaiswa harus mulai serius melihat problem masih ringannya hukuman bagi para koruptor itu, bahwa keseriusan dan keinginan kuat negara untuk menuju kehidupan yang lebih baik harus ditunjukan pula dengan kuatnya penekanan pada tindakan korupsi  dengan peningkatan beban hukuman dengan catatan tindakan preventif telah diterapkan terlebih dahulu secara proposional.

 Mahasiswa dengan idealismenya sekarang harus mulai berani untuk mendorong pemerintah untuk membuka dialog terbuka dengan mereka terkait permasalah hukum yang dewasa ini perlu banyak dikaji kembali, hal ini perlu dilakukan karena bagaimana pun juga mahasiswa sampai saat ini masih dianggap representasi dari masyarakat luas meski tidak dapat dipungkiri banyak juga mahasiswa bodong di luar sana yang tidak murni mewakili suara rakyat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline