Dikatakan oleh prof Mahfuds MD dalam satu kesempatan yang kala itu masih menjabat sebagai Menko Polhukam bahwa jika saja pengelolaan tambang di Indonesia dijalankan tanpa praktik korupsi di dalamnya maka niscaya setiap rakyat Indonesia akan mendapatkan uang sebesar 20 juta rutin setiap bulan tanpa harus bersusah payah bekerja.
Perkataan beliau ini merupakan kutipan dari apa yang disampaikan oleh mantan ketua KPK Abraham Samad yang menunjukan betapa besarnya potensi kekayaan alam Indonesia untuk membawa pada kesejahteraan rakyatnya dan melihat bagaimana sampai hari ini masih sangat jauh dari kata terwujud, artinya pengelolaan tambang yang sarat dengan praktik korupsi masih langgeng terjadi.
Kekayaan tambang yang dikandung perut Ibu Pertiwi serta kekayaan alam yang lainnya mengacu pada konstitusi pengelolaannya diserahkan kepada negara yang tiada lain dan tiada bukan untuk kesejahteraan segenap rakyat Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3. Korupsi merupakan satu dari sekian penyakit dalam pemanfaatan dan pengelolaan Sumber Daya Alam khususnya kandungan mineral di dalam perut bumi Indonesia yang terjadi sejak negara ini berdiri.
Banyak Penambangan Illegal
Selain itu ketidakmampuan negara mengelola kekayaan alam ini secara mandiri, juga terlihat dari lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dalam memberantas penambangan-penambangan ilegal yang sering dilakukan oleh perusahan swasta maupun oleh individu-individu. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat pada triwulan 3 tahun 2021 setidaknya terdapat lebih dari 2.700 lokasi pertambangan tanpa izin atau ilegal dengan rincian 96 lokasi untuk pertambangan batu bara dan 2.645 lokasi untuk pertambangan mineral, dikutip dari situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (https://www.esdm.go.id/).
Belum lagi permasalahan Sumber Daya Manusia dalam negeri yang masih rendah dan kondisi ini berdamfak tidak adanya perusahan-perusahaan lokal yang memiliki kompetensi untuk mengelola industri pertambangan dalam skala besar secara mandiri karena masih membutuhkan campur tangan asing. Selama masih terlalu bergantung pada pihak asing dalam pengelolaan kekayaan mineral dalam negeri, manfaat secara maskimal dari Sumber Daya Alam untuk rakyat Indonesia kiranya sukar tercapai. Dari latar belakang inilah barangkali yang kemudian mendorong pemerintahan belakangan memberikan konsesi penambangan bagi ormas keagamaan melalui Peraturan Pemerintah.
Dasar Hukum Konsesi Tambang Bagi Ormnas Keagamaan
Dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memprioritaskan memberikan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus kepada Ormas Keagamaan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara melalui Badan Usaha-nya sesuai dengan Pasal 83A PP 25/2024. Di antara semua pilihan yang ada, langkah ini dianggap perlu diambil dalam rangka memaksimalkan potensi alam yang ada dengan memberikan peluang bagi pribumi asli namun memiliki banyak resiko yang ada dibaliknya karena hal yang demikian akan mengancam fungsi dan esensi dari keberadaan suatu ormas keagamaan.
Pertambangan merupakan heavy industry (industri berat) yang membutuhkan SDM-SDM berkompetensi dan teknologi tingkat tinggi dengan manajemen resiko yang terstandar karena di sektor industri ini tanpa pengelolaan yang baik serta bijak maka damfaknya akan sangat merusak baik terhadap lingkungan maupun bagi sosial masyarakat di sekitar pertambangan. Kerusakan alam akibat aktivias penambangan memiliki konsekuensi yang serius, selain mengakibatkan banyak flora dan fauna kehilangan habibatnya juga menyebabkan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Rawan Menimbulkan Konflik Sosial