Lihat ke Halaman Asli

Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Pandangan Hukum Pidana Islam

Diperbarui: 25 Oktober 2022   20:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tugas Hukum Pidana Dalam Perspektif Islam 

Nama : Mustofa Abdul salam

NIM : 30301900428

Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Pada jaman globalisasi seperti sekarang ini,permasalahan kekerasan (vionlence) telah menjadi persoalan serius bangsa.kekerasan merupakan hambatan dan tantangan negara karena dapat menyebabkan timbulnya sebagian kasus lain seperti:kriminalitas,kerusakan moral,perkelahian antar suku,pembunuhan dan lain -lain.hal ini yang mengakibatkan bangsa indonesia kehilangan prinsip musyawarah,kekeluargaan,demokrasi,toleransi dan keadilan yang selama ini dijunjung tinggi.

Kekerasan (violence) adalah sarangan atau invasi terhadap fisik maupun intregasi mental terhadap psikologis seseorang atau kelompok.biasanya kekerasan dilakukan oleh yang bersetatus lebih tinggi kepada status dibawahnya dengan tujuan untuk mengatasi atau menghilangkan konflik namun secara realita tindakan tersebut tidak mampu menyelesaikan konflik malah menjadi penyebab munculnya tindakan kejahatan lain yang lebih parah,

KDRT adalah setiap perbuatan yang terjadi dalam wilayah keluarga mengakibatkan penderitaan atau kesengsaraan secara fisik,seksual,psikologis,dan penelantaran dalam rumah tangga termasuk ekonomi.KDRT ini biasanya dilakukan oleh yang ber status superior dan mempunyai kekuasaan yang lebih besar dari segi fisik.ekonomi,dan status sosial kepada yang bersetatus inferior dalam rumah tangga dan digunakan sebagai alat pengontrol untuk menyelesaikan masalah terhadap pasangan supaya mengikuti keinginannya.

Dalam ajaran islam persoalan KDRT pun banyak disinggung terlebih islam merupakan agam yang menjunjung tinggi perdamaian dan meninggikan derajat wanita.sebagai agama rahmatan lil alamin dimana ajaran nya selalu mengedepankan kemanusian serta keadilan tentusaja tindakan KDRT ini sangat dilarang dalam islam.

KDRT yang dilakukan oleh suami kepada istrinya hukum nya haram untuk dilakukan,bahkan perilaku KDRT bisa menjadi alasan kuat bagi seorang istri untuk menggugat cerai suaminya. Bahkan sudah jelas diatur dalam AL-QUR'AN surat An Nisa ayat 19 yang berbunyi sebagai berikut:

"wahai orang-orang beriman tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan jangan lah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian apa yang telah kamu berikan kepadanya kecuali apa bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata.dan bergaulah dengan mereka dengan cara yang patut,maka bersabarlah karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu padahal allah menjadikan kebaikan yang banyak kepadanya''.

Al-Qur'an sepabagai panduan hidup kita juga telah menjelaskan bahwa hubungan pernikahan itu perlu dilandasi dengan ketentraman,rasa cinta,kasihsayang,perdamaian,keadilan,kenyamanan serta rasa aman. Adapun dampak kekerasan antara lain:

  • Dampak fisik dapat berupa luka-luka,cacat permanen dan kematian  .
  • Dampak Psikologi, yang sering terjadi seperti perasaan tertekan,depresi, hilangnya rasa percaya diri, kecemasan yang berlebihan trauma bahkan gangguan kejiwaan.
  • Dampak sosial, yang biasanya dialami seperti di kucilkan,dipandang rendah atau tidak dihargai dalam masyarakat
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline