Akhir akhir ini sering terjadi konflik tentang hak kepemilikan tanah, sering terjadi sengketa tanah antar warga maupun warga dengan pihak pemerintah ataupun dengan pihak pengusaha . Hal ini sangat sering terjadi yang disebabkan oleh perebutan batas tanah yang didasarkan karna kurangnya pengetahuan hukum dan dokumen lengkap ( seperti akta tanah yang menjadi hak mutlak yang tidak bisa di ganggu gugat dan berkekuatan hukum tetap ) sebagai bukti kepemilikan Tanah . Sebagian besar masyarakat menganggap hal tersebut merupakan hal sepele dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun pada kenyataannya tidak jarang hal ini memicu konflik sengketa tanah yang berakhir di meja hijau , bahkan tidak menutup kemungkinan warga yang minim pengetahuannya terkait hal tersebut sering dirugikan namun jika warga mempunyai sertifikat tanah yang menjadi hal utama maka mereka tidak akan takut bila terjadi sengketa karna sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian maka muncul lah inisiatif dari para mahasiswa UMM (Universitas Muhammadiyah Malang) yang tergabung dalam PMM ( Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa ) kelompok 93 gelombang 2 untuk memberikan pembelajaran atau sosialisasi bagi masyarakat Dusun Karangploso Wetan tepatnya di Desa Kepuharjo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang Jawa Timur. Pada hari sabtu, 20 Maret 2021 kegiatan yang kami lakukan diantaranya yaitu
" kami memberikan edukasi sebagai bentuk implementasi Tridharma Perguruan Tinggi dalam antisipasi terhadap konflik-konflik tentang kepemilikan tanah antar warga maupun warga dengan korporat, apalagi di desa Kepuharjo sendiri dikelilingi kawasan pabrik dan banyak perumahan baru bermunculan yang dikhawatirkan akan menyerempet ke tanah milik warga" Ujar Lutfi sebagai koordinator kelompok 93.
Warga sangat antusias dalam mengikuti kegiatan sosialisasi ini yang diberikan oleh kelompok mahasiswa UMM tersebut dan tidak sedikit pula yang aktif bertanya serta menyampaikan keluhan-keluhannya dalam kasus ini. Adapun keluhan yang disampaikan oleh warga sekitar tentang perselisihan akan batas-batas tanah yang dimiliki sehingga membuat pertikaian antar tetangga maupun kerabat sendiri.
Pada saat sebelum di adakanya edukasi ini warga yang pernah memiliki masalah tersebut sudah melaporkannya ke BPN ( Badan Pertahanan Nasional ) setempat namun mereka belum tau alur pengaduan ke BPN jika terjadi sengketa tanah. Karena kurangya edukasi maka mereka berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaaan meskipun pihak yang bersangkutan tersebut telah mengklime batas tanahnya tanpa memiliki sertifikat.
Setelah diberikannya edukasi tentang dasar-dasar hukum dan dokumen apa saja yang wajib dimiliki sebagai bukti sah kepemilikan tanah serta bagaimana tahapan pengaduan kepada BPN jika terjadi sengketa tanah tersebut. Selain dasar hukum adapun beberapa poin yang kami sampaikan mengenai undang undang yang mengatur masalah hak milik tanah, alur dan tata cara pengurusan akta tanah. Dengan adanya kegiatan kali ini harapannya warga yang belum memiliki sertifikat tanah segera mengurus supaya memiliki bukti yang kuat jika suatu saat mengalami kasus tersebut dan harus diselesaikan di pengadilan. Setelah melakukan tanya jawab dengan warga, dapat ditarik kesimpulan jika sebagian warga sekitar merasa was-was akan tanah yang mereka punya di klaim oleh orang lain. Mereka takut jika akan diselesaikan ke pengadilan dikarenakan mereka tidak mengetahui banyak tentang hukum yang terdapat di dalamnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H