Lihat ke Halaman Asli

Ayo Bayar Zakat di Bulan Ramadhan

Diperbarui: 22 Desember 2016   17:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hadits rukun islam:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَج وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, diaberkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Islam dibangun atas lima perkara: persyarikatan sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, hajji, dan puasa Ramadhan”.

Dalam hadits tersebut saya akan mengambil salah satu rukun islam yang akan saya bahas‚ yaitu puasa ramadhan, dan zakat. Apa puasa itu? Puasa adalah menahan makan dan minum serta hal yang membatalkan puasa mulai terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Dan Kenapa saya mengambil puasa ramadhan? Karena puasa ramadhan memiliki tujuan untuk mewujudkan manusia untuk bertaqwa kepada Allah swt.

Disini puasa bukan hanya membina dan mendidik kita agar taat beribadah saja‚ tetapi juga mengajarkan supaya kita bisa mengerti tentang akhlak terpuji dan akhlak tercela baik dikehidupan bermasyarakat maupun berbisnis dengan tujuan menghindari hal-hal yang dibenci Allah. Contoh hal yang dibenci oleh Allah dalam berbisnis adalah riba‚ penipuan‚ ghasab‚ korupsi‚ dan tindakan lainnya.

Implikasi puasa tidak hanya bertujuan kepada ibadah spiritual‚ tetapi juga mengajarkan akhlak dalam muamallah. Implikasi puasa dalam muamallah saya mengambil bahasan tentang zakat. Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta kepada mereka yang telah ditetapkan menurut syariah. Mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi orang yang mepunyai harta yang telah mencapai nisab atau ketentuan minimal pemilikan harta kena zakat.

Demikian pula harta yang diperoleh seseorang adalah milik Allah. Manusia hanya memiliki amanat dan hak guna pakai yang bersifat sementara. Oleh karena itu pada setiap harta yang diperoleh ada hak Allah yang harus ditunaikan berdasarkan aturan tentang zakat.

Peraturan zakat di dalam islam sesuai dengan hakikat pemilikan harta itu sendiri. Apabila seseorang memiliki sesuatu, maka pada dasarnya tidak seluruh milikn yaitu layak digunakan oleh dirinya sendiri. Ada hak-hak pihak lain yang harus ditunaikannya. Misalnya, seseorang punya uang lalu dibelikan pisang, maka kulit pisangnya pasti dibuang atau dijadikan makanan ternak.Apabila kulit pisang dipaksakan untuk dimakan, maka bukan sehat yang diperoleh, tetapi malah penyakit yang didapatkan. Begitu pula dengan harta, apabila hak-hak pihak lain tidak ditunaikan melalui zakat, maka bukan kenikmatan dan kebahagiaan yang dirasakan, tapi penyakit batin yang menjauhkannya dari ketenangan dan ketentraman. Disamping itu, zakat juga bisa mendidik orang untuk membersihkan jiwanya dari sifat kikir, tamak, sombong, dan angkuh karena kekayaannya, menumbuhkan sifat perhatian, dan peduli terhadap orang lain.

Zakat mendorong adanya pemerataan pendapatan dan pemilikan harta di kalangan masyarakat muslim, menghilangkan monopoli dan penumpukan harta pada sebagian masyarakat. Selanjutnya zakat juga mendorong lahirnya sistem ekonomi yang berdasarkan kerjasama dan tolong menolong.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline