Lihat ke Halaman Asli

Warga Negara

Diperbarui: 24 Juni 2015   13:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1368191086604943896

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.

Kewarganegaraan Republik Indonesia

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :

1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI

2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI

3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya

4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut

5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI

6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI

7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin

8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui

10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan

12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi :

1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing

2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan

3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia

4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia

2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).

Warga Negara memiliki hak menurut UUD 1945, di antaranya :

1.hak untuk menjadi warga Negara (pasal 26)

2.hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)

3.hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)

4.hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)

5.hak bela Negara (pasal 27 ayat 2)

6.hak untuk hidup (pasal 28A)

7.hak membentuk keluarga (pasal 28B ayat 1)

8.hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28B ayat 2)

9.hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1)

10.hak untuk memajukan diri (pasal 28C ayat 2)

11.hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28D ayat 1)

12.hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28D ayat 2)

13.hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3)

14.hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4)

15.hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1)

16.hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2)

17.ha katas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3)

18.hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F)

19.ha katas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (pasal 28G ayat 1)

20.hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28G ayat 2)

21.hak memperoleh suaka politik dari Negara lain (pasal 28G ayat 2)

22.hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28H ayat 1)

23.hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28H ayat 2)

24.hak atas jaminan sosial (pasal 28H ayat 3)

25.hak milik pribadi (pasal 28H ayat 4)

26.hak untuk tidak diperbudak (pasal 28I ayat 1)

27.hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28I ayat 1)

28.hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28I ayat 2)

29.hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)

30.hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)

31.hak atas kebebasan beragama (pasal 29)

32.hak pertahanan dan kemanan Negara (pasal 30 ayat 1)

33.hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

Warga Negara memiliki kewajiban, di antaranya :

1.melaksanakan aturan hukum

2.menghargai hak orang lain

3.memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya

4.melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya

5.melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal, dan pemerintah nasional

6.membayar pajak

7.menjadi saksi di pengadilan

8.bersedia untuk mengikuti wajib militer, dll

Tanggung jawab warga Negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut. Warga Negara memiliki tanggung jawab, di antaranya :

1.mewujudkan kepentingan nasional

2.ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa

3.mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)

4.memelihara dan memperbaiki demokrasi

Warga Negara memiliki peran, di antaranya :

1.ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga Negara

2.menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan

3.berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional

4.memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin

5.menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar

6.mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa

7.menciptakan kerukunan umat beragama

8.ikut serta memajukan pendidikan nasional

9.merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa

10.memelihara nilai-nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll)

11.mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara

12.menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman

SUMBER :

http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan

Tim Penyusun. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Penerbit Gunadarma. Jakarta




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline