Lihat ke Halaman Asli

Mustika Ayu Rusanty

Mahasiswi Hubungan Internasional Universitas Darussalam Gontor

Konflik Bersenjata dalam Islam dan Menurut Hukum Humaniter Internasional

Diperbarui: 29 Oktober 2019   22:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perang merupakan sesuatu yang sangat tidak disukai manusia, dalam Islam pun terutama di dalam al-Qur'an juga mengatakan demikian. Namun, bukan berarti sesuatu yang dibenci itu tidak baik bagi kita justru bisa jadi malah bermanfaat bagi kita (QS. al-Baqarah: 216). Akan tetapi, perang dalam Islam hanya diperbolehkan pada situasi yang genting. Misalnya pada saat kita diserang oleh musuh maka sudah seharusnya kita untuk bertahan, maka dari itu perang dalam Islam sebagai bentuk pertahanan diri agar Islam tidak dianiaya (QS. al-Hajj: 39).

Sifat perang dalam Islam itu adalah defensif bukan ofensif dan Islam sangat menjunjung tinggi perdamaian. Makanya apabila diplomasi tidak berjalan lancar atau justru mengancam maka perang sebagai opsi paling terakhir dalam jalur diplomasi. Tujuan perang dalam Islam juga untuk berdakwah, menyebarkan agama Allah, berjihad dan dapat membentengi diri dari serangan musuh baik secara hard power atau soft power.

Kenapa pada masa Nabi Muhammad di Makkah, Nabi tidak menindak orang Quraisy yang menindas Islam bahkan menghina Nabi Muhammad? Karena pada saat itu, Islam belum memiliki wilayah kekuasaan sehingga Allah menganjurkan agar umat Islam untuk menahan diri agar tidak memulai peperangan (QS. an-Nisa': 77).

Maka dari itu, Rasulullah dan rombongan umat Islam hijrah ke Madinah dan dari sinilah terbentuknya sebuah negara dengan kewajiban untuk mempertahankan wilayah Islam dari para penjajah. Dengan adanya kepentingan nasional untuk mempertahankan Islam dengan jihad dan niat umat Islam yang tinggi, Perang Badar adalah sebagai bukti kuat bahwa Islam pernah meraih kemenangan yang besar (QS. an-Nisa': 84).

Islam dan Hukum Humaniter Internasional itu tidak bertentangan. Daerah perang itu harus dijauhi oleh warga sipil, boleh menyerang ketika itu jauh dari tempat pengungsian. Islam membolehkan untuk membunuh musuh bahkan menawannya selain itu Islam juga membentuk taktik atau strategi dalam berperang seperti Perang Khandak. Begitu pula dengan HHI, tawanan itu merupakan simbol kekalahan negara lawan. Apabila sebuah negara berhasil menawan musuh maka hal itu sama dengan kedaulatan negara lawan sedang dipertaruhkan dan ada istilah bahwa "apakah negara yang menawan itu melindungi warga negaranya?".

Salah satu contoh perang Islam yang sangat memanusiakan perang adalah Fathu Makkah karena sama sekali tidak ada pertumpahan darah antara umat Muslim dan kaum Quraisy. Dan salah satu contoh Perang yang tidak memiliki niat dan jihad di jalan Allah adalah Perang Uhud karena di dalamnya terdapat orang-orang munafik dan orang munafik lebih berbahaya daripada orang kafir. Hal inilah yang menyebabkan internal Islam renggang sehingga mengakibatkan kekalahan. Begitu pula suatu negara, apabila di dalamnya terdapat seorang pengkhianat maka negara tersebut akan sulit untuk mencapai national interestnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline