Lihat ke Halaman Asli

Mustika Nurfauziah

Fakultas Ekonomi dan Bisnis (S1 Manajemen) Dosen: Apollo, Prof.Dr,M.Si.Ak Mercubuana_NIM: 43122010155

Kasus Meikarta "Aplikasi Pemikiran Dua (a) Bologna, John Peter (b) Robert Klitgaard"

Diperbarui: 28 Mei 2023   21:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sumber gambar

Nama: Mustika Nurfauziah

NIM: 43122010155

Dosen: Apollo, Prof.Dr, M.Si.Ak

Kasus Meikarta adalah sebuah megaproyek yang diluncurkan oleh PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) dan mendapat sorotan publik. Proyek ini menghadapi banyak masalah sejak awal promosi pada pertengahan tahun 2016. Salah satu masalah yang muncul adalah kasus suap yang terjadi seputar perizinan proyek.

Pada Agustus 2017, proyek Meikarta menghadapi masalah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, meminta Lippo Grup menghentikan sementara proyek karena belum mendapatkan rekomendasi dari pemerintah provinsi. Meskipun izin awalnya hanya diberikan untuk 84,6 hektar, proyek ini kemudian diperluas hingga 500 hektar.

Selain itu, proyek Meikarta juga terkena gugatan pailit dari dua vendor, yaitu PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi, yang merupakan pengembang proyek tersebut. Gugatan pailit tersebut dilakukan pada Mei 2018 dan berfokus pada masalah utang yang belum dibayar oleh pengembang kepada vendor. Namun, pengadilan menolak gugatan tersebut karena tidak ada kontrak yang menghubungkan kedua belah pihak secara hukum.

Masalah semakin kompleks ketika pada Oktober 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait proyek Meikarta. Beberapa pejabat pemerintah daerah, termasuk Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, ditangkap karena diduga menerima suap terkait proyek ini. Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, juga ditangkap sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pada Desember 2022, anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengadukan masalah mereka ke DPR dan Presiden terkait kegagalan serah terima unit apartemen kepada pembeli. Mereka menganggap PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pemilik proyek Meikarta, tidak memenuhi kewajibannya untuk membangun apartemen atau memberikan kompensasi kepada konsumen.

Kemudian, pada Februari 2023, Meikarta menjadi sorotan DPR yang melakukan inspeksi langsung terhadap proyek tersebut. Sebanyak 130 konsumen mengeluhkan bahwa pembangunan unit apartemen belum selesai dan mereka ingin mengembalikan uang mereka. Setelah diskusi antara DPR dan perwakilan Meikarta, disepakati bahwa konsumen dapat mengembalikan uang mereka melalui proses titip jual yang akan dilakukan oleh Meikarta.

Secara keseluruhan, kasus Meikarta mencakup masalah perizinan, gugatan pailit, dugaan korupsi, dan keluhan konsumen terkait pembangunan yang belum selesai. Proyek ini telah mendapat banyak sorotan dan menjadi perhatian publik atas berbagai masalah yang terkait dengan pelaksanaannya.

Input sumber gambar

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline