Lihat ke Halaman Asli

Fiqih Muamalat Kontemporer

Diperbarui: 18 Juni 2023   19:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

FIQIH MUAMALAT KONTEMPORER

Fiqh Muamalah adalah aturan (hukum) Allah SWT yang dimaksudkan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan duniawi atau sosial.

  • Mudharabah

Mudharabah adalah suatu bentuk kerjasama untuk mengalihkan suatu pekerjaan antara pemilik dengan orang lain. Pemilik modal memberikan uang kepada pedagang, yang memberinya bagian dari keuntungan.

Rukun Mudharabah menurut ulama Syafi'iyah rukun ada enam yaitu Pemilik dana (shahibul mal), Pengelola (mudharib), Ijab qabul (sighat), Modal (ra'sul mal), Pekerjaan (amal) dan Keuntungan atau nisbah. Adapun Syarat-syarat sah mudharabah adanya Shahibul mal dan mudharib, Sighat ijab dan qabul, Modal, Nisbah keuntungan,dan Pekerjaan atau usaha

Menurut ulama Syafi'iyah, ada enam rukun Mudharabah: Modal (Ra'sul Mal), Ijab Qabul (Sighat), Manajer (Mudharib), pemidik Dana (Shahibul Mal), Tenaga Kerja (Amal), dan Laba atau Rasio. Syarat sah Mudharabah meliputi Shahibul Mal dan Mudharib, Ijab Sighat dan Qabul, Modal, Tingkat Keuntungan dan Tenaga Kerja atau Bisnis.

  • Musyarakah

Musyarakah disebut juga Syirka, merupakan gabungan atau campuran. Jadi Musyarakah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dengan modal yang sama dalam suatu kegiatan wirausaha bersama.

Tidak ada bentuk akad khusus sesuai ketentuan Syirkah. Validitas kontrak tergantung pada apakah dibuat secara lisan, tertulis, atau dicatat secara tertulis dan disahkan. Mitra diharuskan untuk dapat memberikan atau mendelegasikan kekuasaan perwalian. Modal harus terdiri dari nilai uang tunai, emas dan perak yang sama. Itu dapat terdiri dari aset dan hak tidak berwujud seperti paten, lisensi, dll. Adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar jika salah satu mitra mencampuri ketidakikutsertaan pihak lain dalam pekerjaan.

Ijab-qabul (Sighat) adalah salah satu dari sekian banyak rukun Musyarakah. adalah kesepakatan yang dibuat antara kedua belah pihak yang bertransaksi. Dua pihak yang memiliki akad (aqidani) dan memiliki kemampuan mengelola harta. Subjek Aqad (mahal), juga dikenal sebagai Ma'qud Alaihi, meliputi tenaga kerja atau modal. Tingkat Partisipasi Laba.

  • Ijarah

Kata "Al-ijarah" berasal dari bahasa Arab yang berarti imbalan, upah, sewa atau jasa. Al-ijarah adalah salah satu jenis kegiatan Muamalah yang memudahkan kehidupan manusia seperti B. menyewakan, mengontrakkan atau menjual jasa hotel, dll. Akibatnya, Ijarah adalah akad yang memungkinkan penggunaan suatu barang dan sebagai imbalannya menerima bangunan yang disewakan.

Kebanyakan ulama percaya bahwa Ijarah terdiri dari empat rukun dan syarat: aqid (orang dengan akad), sighat, upah dan manfaat.

  • Wadiah

Al-Wadi'ah dapat dipandang sebagai titipan yang harus dipindahkan dari satu pihak ke pihak lain dan dikembalikan sewaktu-waktu. Akad Wadi'ah adalah akad yang mewajibkan manusia untuk saling membantu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline