Lihat ke Halaman Asli

Membuat STNK Hilang (Bag. 1)

Diperbarui: 4 April 2017   17:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

STNK hilang memang jarang terjadi, namun saya telah mengalaminya. Awalnya saya mencari STNK, yang biasanya ada di dompet kok nggak ada, ketika akan berangkat ke Cepu. STNK ini diperlukan kalau ada operasi polisi dijalan, karena perjalanan Tulungagung-Cepu memakan waktu 4 jam dan pernah ada operasi polisi. Mencoba mencari-cari di rumah, namun tidak menemukan. Dalam hati terpikir, “mungkin STNK ada di laci, kamar asrama”. Sehingga untuk mengantisipasi ada pemeriksaan polisi di jalan saya bawa BPKB dalam perjalanan.

Sampai di asrama, langsung saya cari di kamar asrama. Setelah mencari di berbagai sudut kamar, almari, laci meja  hasilnya nihil. Tanya ke teman-teman yang pernah pinjam motor nihil juga hasilnya. Karena tidak ditemukan maka harus lapor ke polsek tuk cari surat keterangan kehilangan STNK.

Senin siang langsung menuju ke polsek tanpa menyiapkan dokumen yang diperlukan. Ternyata untuk mencari surat kehilangan STNK di polsek persiapkan foto copy beberapa dokumen. Terpaksa setelah sampai polsek harus keluar lagi cari tempat fotocopy, maklum baru pengalaman pertama. Dokumen yang diperlukan adalah fotocopy KTP dan fotocopy BPKB (lembar 1 s/d 4), masing-masing 1 kali fotocopy. Langsung balik ke polsek untuk memproses surat keterangan kehilangan, tidak perlu menunggu lama surat keterangan kehilangan STNK bisa langsung jadi serta tanpa biaya alias gratis.

Membuat STNK hilang harus di lakukan di Kantor Samsat. Karena motor terdaftar di samsat Tulungagung, jadi harus dibuat disana. Awalnya bingung dokumen apa yang harus disiapkan, setelah browsing di internet ketemu deh disini http://www.tribunnews.com/nasional/2015/01/07/daftar-biaya-resmi-urus-sim-dan-cara-urus-STNK-hilang syarat-syaratnya. Dalam situs tersebut disebutkan

Pengumuman ini, disampaikan melalui fanpage Facebook Divisi Humas Polri.

Guna pengurusan STNK hilang dan penerbitan STNK baru, dibutuhkan persyaratan:

1.KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi

2.Fotokopi STNK yang hilang

3.Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat

4.BPKB asli dan fotokopi

Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:

1.Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya

2.Mengisi formulir pendaftaran

3.Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline