Lihat ke Halaman Asli

Mustafa Layong

Penggiat Pers

Pengusaha Bebas Menentukan Isi Perjanjian Kerja?

Diperbarui: 1 Juli 2024   17:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saya banyak menerima keluh kesah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak dari suatu perusahaan. Selain kehilangan pekerjaan, dia juga tidak akan mendapat kompensasi apapun dari layoff yang dilakukan pemberi kerja. Alasannya karena sudah disepakati dalam perjanjian kerja jika pengusaha melakukan PHK dengan alasan tertentu, maka pekerja tidak memiliki hak menuntut kompensasi dan ganti rugi. 

Sepintas, klausul perjanjian tersebut sah karena kedua belah pihak telah menyepakatinya. Berdasakan Pasal 1338 KUHPerdata bahwa   makna semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya, atau lebih dikenal dengan asas kebebasan berkontrak. Akan tetapi jika dicermati, setiap orang memang boleh membuat perjanjian dengan pihak lain secara bebas selama dilakukan dengan iktikad baik dan tidak bertentangan dengan undang-undang.

Sementara itu, UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja telah mengatur secara jelas kewajiban pihak untuk membayar ganti rugi dan kompensasi saat terjadi pengakhiran perjanjian kerja. Sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah:

Pasal 62 UU Ketenagakerjaan

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Pasal 61A UU Cipta Kerja

(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/ Buruh.

(2) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan masa kerja Pekerja/Buruh di Perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 15 PP 35/2021

(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

(2) Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline