Lihat ke Halaman Asli

Musri Nauli

Media Ekspresi untuk melihat problema hukum, gejala-gejala sosial dan alam kosmologi Rakyat Indonesia

Simulasi Putusan Hakim Kasus Pembunuhan

Diperbarui: 18 Januari 2023   23:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Akhirnya JPU telah menjalankan tugas menuntut para terdakwa dalam kasus pembunuhan paling menghebohkan. 8 Tahun untuk terdakwa RR, terdakwa KM dan terdakwa PC. Seumur Hidup untuk FS dan 12 tahun untuk RE. 

Reaksi dan polemik kemudian mengharubirukan jagat dunia maya. Ibu korban sama sekali tidak terima. Sedangkan publik menyesalkan mengapa RE malah lebih berat dari terdakwa RR dan terdakwa KM. 

Tanpa mengurangi rasa hormat kepada JPU yang telah menjalankan tugasnya, polemik yang terjadi harus diletakkan dalam bingkai hukum acara Pidana. Dengan mendudukkan dan cara pandang yang obyektif, persidangan dapat dilihat lebih utuh. 

Pertama. Didalam hukum acara Pidana maupun berbagai putusan Yurisprudensi tegas menyatakan. Hakim "memeriksa dan mengadili" perkara berdasarkan Surat Dakwaan. Dulu dikenal dengan tuduhan. 

Dengan berpedoman kepada surat dakwaan maka terhadap tuntutan JPU sama sekali tidak mengikat putusan yang hendak diambil oleh Majelis Hakim. 

Misalnya mengenai Surat dakwaan mengatur tentang pasal-pasal pembunuhan maka penilaian terhadap peristiwa pembunuhan itulah yang menjadi pedoman hakim didalam melihat perkara yang Tengah disidangkan. 

Majelis hakim mempunyai pertimbangan tertentu terhadap fakta-fakta persidangan. Didalam Yurisprudensi tegas menyatakan. Terhadap penilaian terhadap fakta-fakta persidangan merupakan ranah "independensi hakim" dan "kemandirian atau kemerdekaan" hakim. 

Didalam Putusan hakim, hakim dapat "membebaskan" atau "melepaskan" terdakwa, menjatuhkan putusan diatas tuntutan JPU atau bahkan menjatuhkan putusan jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. 

Dengan demikian maka hakim sama sekali tidak terikat dengan Surat tuntutan JPU. 

Kedua. Terhadap perbuatan RE yang menjadi pertimbangan hakim dapat diuraikan dengan melihat apakah perbuatan terdakwa dapat dikategorikan "perintah atasan" sebagai alasan "pembenaran" perbuatan terdakwa RE. 

Apabila hakim dapat memberikan pertimbangan yang layak untuk menganalisis "perintah alasan" sebagai alasan pembenar sebagaimana diatur didalam KUHP, maka terdakwa dapat dinyatakan "dibebaskan". 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline