FILSAFAT HUKUM
Akhir-akhir ini kita menyaksikan berbagai persidangan yang menyita energi pikiran kita. Kasus-kasus remeh temeh seperti pencurian listrik cas HP, pencurian semangka, pencurian semangko, kasus e-mail Prita, pencurian sandal disidangkan dan menimbulkan persoalan serius dalam tataran filsafat hukum. Nurani tergugah. Persoalan antara penerapan hukum dalam kajian positivisme hukum berhadapan dengan keadilan disisi lain.
Dalam kajian Filsafat Hukum yang terus menerus menggugat “ketidakadilan” dan terus menerus mempersoalkan “keadilan”, issu hukum menjadi salah satu topik yang menarik untuk didiskusikan. Banyak lahir pemikiran besar yang terus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perkembangan ilmu hukum.
Kita kemudian mengenal Immanual Kant, Hans Kelsen, Hart, Thomas Aquinas, John Locke, Hugo Grotius sekedar menyebutkan nama yang mempengaruhi pemikiran besar dalam perkembangan filsafat hukum.
Dalam ranah filsafat hukum, secara sederhana dirumuskan, Menegakkan keadilan harus menjadi tujuan negara (Plato). Keadilan sebagai nilai yang paling sempurna/lengkap. Hukum harus membela kepentingan atau kebaikan bersama/Common good) (Aristoteles). hukum sebagai sistem harus adil (H. L. A. Hart).
Dalam perkembangan dalam abad pertengahan yang sangat theosentris yang dicanangkan oleh Agustinus dan Thomas Aquinas, hukum yang tidak adil sama sekali bukan hukum. Dalam lingkungan hukum islam, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Sina dan Ibnu Rushd (hanya beberapa tokoh pemikiran Islam sekedar contoh), Hukum dalam Fiqh bersifat theosentris yang didasarkan kepada wahyu Illahi. Inilah yang disebut hukum islam.
Pemikiran Aquinas diteruskan pengikutnya seperti ahli hukum Belanda seperti Hugo Grotius
Sedangkan pada abad 17 – 19 yang ditandai perkembangan industri dan perkembangan ilmu pengetahuan yang begitu dahsyat (sebagian menamakan sebagai abad pencerahan), pemikiran ini kemudian digagas dari Inggeris David Hume dan John Locke. Pada masa inilah kemudian lahir mahzab “positivisme hukum”. Mazhab ini kemudian menemukan bentuknya ketika Thomas Hobbes dan Immanual Kant yang meletakkan eksitensi negara pada hukum positif diatas keadilan kontraktual.
Menurut Hobbes, keadilan sama dengan hukum positif, maka hukum positif menjadi satu-satunya norma untuk menilai apa yang benar dan salah, atau adil dan tidak adil. Pemikiran ini kemudian tampak dalam Immanual Kant. Menurutnya, hak atas kebebasan individu pada titik sentral konsepnya tentang keadilan. Keadilan akan terjamin apabila warga mengatur perilaku dengan berpedoman pada nilai-nilai universal
Pada akhir abad ke-19, perkembangan filsafat hukum ditandai dengan aliran baru yang dikenal dengna nama mazhab Historis. Menurut Hegel, hukum merupakan realitas politik harus dilihat sebagai tatanan etis yang secara normatif mengarahkan perilaku manusia. Sedangkan Savigny, hukum sebagai refleksi etika sosial masyarakat. Hukum yang baik, harus merupakan refleksi dari nilai etika masyarakat
Mazhab ini kemudian menjadi inspirasi bagi aliran hukum mazhab sosiologis. Hukum tidak dapat dipahami secara tepat tanpa pemahaman sistematis mengenai tujuan yang melahirkan hukum, yang dapat ditemukan dalam kehidupan sosial
Selanjutnya lahir pemikiran hukum mazhab realisme hukum. Menurut Roscoe Pound yang dikenal sebagai social engineering, hukum tidak dapat diterapkan sesuai dengan kitab hukum. Hukum harus memuat ajaran dan sekaligus ideal yang mendorong masyarakat ke masa depan yang lebih baik. Hukum harus menjadi alat sosial (social engineering)
Ini diperkuat oleh Ronald Dworkin yang menegaskan, jika memahami hukum, maka kita harus memperhatikan bagaimana hukum itu diterapkan oleh hakim. Hukum baru menjadi hukum yang sebenarnya ketika digunakan hakim untuk menyelesaikan kasus hukum.
Berangkat dari pernyataan Ronald Dworkin yang telah menegaskan “hukum baru menjadi hukum” yang sebenarnya ketika digunakan hakim untuk menyelesaikan kasus hukum” dan pertikaian teoritis antara rasionalitas dan Empirisisme yang berhasil didamaikan oleh Immanuel Kant dalam bukunya “Kritik der Reinen Vernunfft (kritik atas rasio murni), maka kita akan dapat mengidentifikasi pemikiran hakim sebelum menjatuhkan putusannya. Menurut Immanuel Kant, pengetahuan kita merupakan sintesis antara unsur-unsur a priori (lepas dari pengalaman) dan a posteriori (berdasarkan pengalaman).
Dengan menggunakan pendekatan Ronald Dworkin dan pernyataan Immanuel Kant kemudian dapat dirumuskan bagaimana pemikiran hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Pertanyaan akan muncul. Apakah hakim sebelum menjatuhkan putusan (didalam pertimbangan vonis) akan bersikap independent atau akan bersikap dependent. Dalam kajian filsafat hukum, tentu saja kita akan mudah menjawabnya, hakim harus netral, imparsial dan menggunakan pendekatan ilmu hukum normatif untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi.
Namun fakta-fakta membuktikan sebaliknya. Dalam berbagai kasus yang sering kita lihat di berbagai media (termasuk pemberitaan lokal yang menyidangkan pelaku korupsi dimana hakim yang membacakan putusan dengna menitikkan air mata), pengetahuan hakim berangkat dari a priori dan a posteriori. Tuntutan publik agar pelaku dihukum berat, ada ketakutan membebaskan pelaku korupsi, semangat anti korupsi yang terus menerus dikampanyekan merupakan salah satu dependent yang mempengaruhi hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Belum lagi pendidikan, pengalaman, pekerjaan, lingkungan pergaulan, pandangan politik, jenis kelamin, struktur sosial yang juga mempengaruhi hakim didalam putusannya.
Berangkat dari sintesis a priori dan a posteriori dalam lingkup independent dan dependent hakim sebelum memutuskan perkara, pertimbangan hakim mempunyai bahan kajian yang menarik untuk selalu didiskusikan. Dari ranah inilah kemudian kita dapat melihat bagaimana hukum dapat “mewarnai” berbagai perkembangan hukum yang tentu saja memberikan pengetahuan didalam menyelesaikan berbagai persoalan sehari-hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H