Lihat ke Halaman Asli

Memperjelas Susunan Organisasi Pada KM Unsri

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Viva Legislativa!

Setiap pemerintahan pasti mempunyai bentuk, begitu juga seharusnya dengan Pemerintahan KM Unsri. Namun pada saat ini kapal yang bernama KM Unsri ini sedang dilema untuk menentukan bentuk kapalnya bagaimana. Keadaan KM Unsri sama dengan keadaan NKRI, GALAU. Secara tertulis jelas KM unsri mempunyai bentuk pemerintahan kesatuan terbukti dengan ada UU No 3 tahun 2013 tentang Otonomi Fakultas. Tapi praktek lapangan yang terjadi adalah pemerintahan federal. Mau bukti! Setiap pemerintahan di fakultas-fakultas bahkan Prodi/jurusan mempunyai AD/ART sendiri, yang merupakan salah satu ciri negara federal adalah negara bagian mempunyai konstitusi, sama seperti yang ada di fakultas-fakultas Unsri saat ini.

Belum lagi masalah Fungsi, Hak dan Kewenangan yang tak jelas antara BEM KM Unsri dan BEM KM Fakultas-fakultas. BEM KM fakultas sering kali melewati Fungsi dan Hak dari BEM KM Fakultas. Begitu juga BEM KM Unsri yang mengambil alih urusan BEM KM Fakultas tanpa koordinasi lagi. Hal ini bisa terjadi karena bentuk pemerintahan yang tak jelas dan aturan yang ada tidak dijalankan.

Tumpang tindih Hak dan Kewenangan ini tidak bisa dibiarkan dan harus diputus sesegera mungkin, Sebelum wabah seperti Presma FISIP menyebar kefakultas lain. Hal tersebut bisa terjadi karena tidak adanya koordinasi dan komunikasi yang baik antara BEM KM Unsri dan BEM KM Fakultas sehingga menimbulkan konflik dan berujung klaim sepihak. Oleh karena itu DPM KM Unsri ingin membenahi hal tersebut agar tidak terjadi lagi dan mencegah hal-hal buruk lainya terjadi dengan membuat RUU Susunan dan Kedudukan(SusDuk) di KM Unsri.

RUU Susunan dan Kedudukan(SusDuk) di KM Unsri  bertujuan untuk memeperjelas garis-garis fungsi, hak dan kewenangan antara pemerintahan di universitas dan fakultas baik itu eksekutif maupun legislatif. Lain dari itu RUU Susduk ini juga akan membahas tentang garis koordinasi dan komunikasi antara BEM KM Unsri dan BEM KM fakultas serta DPM KM Unsri dan DPM KM Fakultas. Yang nantinya dapat membuat semua organisasi di unsri bersinergi dan berdaya secara bersama-sama tanpa ada konflik internal yang dapat memecah belah mahasiswa Unsri.

Jangan sampai ketidak jelasan bentuk yang terjadi pada NKRI saat ini juga berlanjut di KM Unsri. Maka itu dibutuhkan peranan semua stakeholders yang ada untuk memeperjelas bentuk pemerintahan KM Unsri agar kita dapat membenahi permasalahan Koordinasi dan Komunikasi antar lembaga maupun Organisasi di KM Unsri sehingga tidak ada lagi Tumpang tindih Fungsi, Hak dan Kewenangan disetiap organisasi di KM Unsri.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline