Prof Lauddin Marsuni, pakar hukum dari Makassar pada 27 Maret 2014 mengirim sms kepada saya dengan menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye pemilu.
Sms Prof Lauddin itu berisi dua hal: 1. Pejabat negara (termasuk Presiden) selama melaksanakan kampnye wajib cuti. 2. Selama melaksanakan kampanye pejabat negara tidak menggunakan fasilitas negara.
Dalam pasal 1 disebutkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Negara adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan wakil Walikota.
Kemudian disebutkan dalam pasa 8 bahwa Pejabat Negara dalam melaksanakan kampanye pemilu tidak menggunakan fasilitas negara kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Selanjutnya dalam PP 18 Tahun 2013 itu menetapkan bahwa pejabat negara selama melaksanakan kampanye wajib cuti.
Melanggar Hukum dan Tidak Beri Teladan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 yang ditetapkan pada tanggal 1 maret 2013 dan ditandatangi oleh Presiden RI Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), diduga keras telah dilanggar oleh SBY.
Pertama, kampanye di berbagai daerah selaku Ketua Umum Partai Demokrat, SBY tidak cuti sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan pemerintah yang ditandatanganinya.
Kedua, SBY menggunakan anggaran negara seperti carter pesawat dalam rangka kampanye pemilu.
Selain itu, SBY tidak beri contoh dan teladan yang baik bagi bangsa dan negara Indonesia.