Lihat ke Halaman Asli

Musni Umar

TERVERIFIKASI

Rakyat Berharap Jokowi Segera Beri Solusi Konflik KPK vs Polri

Diperbarui: 17 Juni 2015   12:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Presiden Jokowi adalah pemimpin Indonesia, yang tak obahnya nakhoda kapal bernama Indonesia. Mau dibawa ke mana Indonesia, sangat ditentukan nakhodanya. Kapal besar yang bernama Indonesia, kini sedang berlayar menuju pulau idaman yaitu “Indonesia Raya”, dengan membawa penumpang sebanyak 240 juta orang lebih.


Akan tetapi, kapal besar Indonesia yang dinakhodai Presiden Jokowi, saat ini sedang diterpa masalah. Sebagai nakhoda kapal, Presiden Jokowi sebaiknya melakukan 5 (lima) hal untuk menyelamatkan kapal dan seluruh penumpangnya.


Pertama, mempelajari akar masalah dan penyebab timbulnya masalah, sehingga menjadi “badai” yang membahayakan keselamatan kapal Indonesai dan penumpangnya.


Kedua, mengambil pelajaran dari sejarah masa lalu, supaya mengambil keputusan yang menyelamatkan kapal Indonesia dan seluruh penumpangnya.


Ketiga, segera mengambil keputusan untuk keluar dari masalah, karena jika dibiarkan akan menenggelamkan kapal besar “Indonesia” dan penumpangnya, seperti tenggelamnya kapal Tampo Mas II di kepulauan Masalembo beberapa tahun silam.


Keempat, memberitahu kepada seluruh penumpang kapal untuk bersiap menghadapi yang terburuk, sekaligus memberi harapan bahwa kapal Indonesia yang sedang diterpa badai, akan selamat.


Kelima, mengkonsolidasikan semua penumpang kapal agar menjaga keselamatan kapal, jangan sampai ada yang mencoba melubangi kapal.


Belajar dari Sejarah

Konflik antara KPK Vs POLRI sudah pernah terjadi, yang populer dengan sebutan Cicak Vs Buaya. Berkat dukungan publik, dua orang pimpinannya yang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri, akhirnya dibebaskan, sehingga KPK terselamatkan.


Hal itu terjadi setelah Presiden SBY turun tangan dan kedua pimpinan KPK dibebaskan dari tersangka, yang saat itu dinilai publik sengaja direkayasa untuk melumpuhkan KPK, karena menurut UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, jika komisioner KPK dijadikan tersangka, maka harus diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai komisioner KPK.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline