Lihat ke Halaman Asli

Ingin Tahu Hukum Kopi Luak? Begini Rambu-rambu Fikihnya

Diperbarui: 24 Juni 2015   05:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Akhir-akhir ini kopi luak cukup boming, khususnya karena rasanya memang yang enak, tapi harganya mahal. Namun, ada permasalahan terkait hukum mengkonsumsinya dalam perspektif Islam. Dalam hal ini, MUI pun hingga turun tangan.

Pada dasarnya, didalam fikih sudah ada rambu-rambu sederhana yang secara implisit bisa diarahkan kepada kasus kopi luak.

Kalau biji tersebut keluar dari binatang dalam keadaan utuh, maka :

- Jika masih keras dan kalau ditanam masih tumbuh maka hukumnya suci. Artinya halal di konsumsi, asalkan disucikan terlebih dahulu.

- Jika sifat kerasa pada biji tersebut hilang, kalau ditanam tidak tumbuh, maka hukumnya najis. Artinya haram dikonsumsi, karena haram memakan barang najis.

Itulah rambu-rambu yang sudah dijelaskan dalam khazanah fiqih Islam.

Baca Juga :
Muslimedianews.com :  Hukum Minum Kopi Luak, Kitab Kuning Sudah Lama Menjelaskannya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline