Lihat ke Halaman Asli

Pendukung Morsi Kembali di Vonis Penjara Seumur Hidup

Diperbarui: 24 Juni 2015   08:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13782688341378868470

MUSLIMEDIANEWS.COM --- Pengadilan militer Mesir di Suez memberikan vonis pada salah satu pendukung presiden terguling Mohamed Mursi dengan penjara seumur hidup, tiga orang divonis 15 tahun penjara dan 12 orang dari mereka dibebaskan, kata sumber militer, Selasa (3/9/2013) .

[caption id="attachment_285628" align="aligncenter" width="425" caption="(Archive) Suez clashes - Asmaa Waguih/Reuters"][/caption]

Mereka dijatuhi hukuman karena didakwa telah membakar 4 kendaraan lapis baja, membakar gereja dan melemparkan bom molotov ke gedung militer di kota Suez selama 14 Agustus - 16 Agustus.

Pengadilan juga menghukum 48 orang lainnya dengan hukuman mulai dari 5 tahun penjara sampai 10 tahun penjara sehubungan dengan dakwaan yang sama, menurut laman resmi militer

Sebelumnya juga dilaporkan bahwa 11 orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan 45 orang lainnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan 8 orang dibebaskan.

Itu adalah pengadilan militer pertama yang mengadili rakyat sipil sejak dimulai keadaan darurat pasca inseden pembubaran massa pro Presiden terguling Mohammed Mors yang melakukan aksi duduk pada bulan agustus lalu.

Sumber : Aswat Masriya/Photo: (Archive) Suez clashes - Asmaa Waguih/Reuters

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline