Umat Islam wajib memberikan sebagian harta kepada yang berhak menerima dengan ketentuan melalui menghitung zakat. Besaran yang wajib dikeluarkan tersebut berbeda berdasarkan jenis harta benda.
Ibadah ini berlaku bagi umat Islam yang mempunyai kemampuan finansial dimana harta sudah mencapai nisab dan haul. Harta tersebut bisa diserahkan melalui panitia amil atau secara mandiri.
Sebelum menyerahkan harta, harus menghitungnya dengan benar terlebih dahulu. Terdapat rumus yang perlu digunakan dalam hal tersebut. Cara ini tidak sulit untuk diikuti setiap umat Islam.
Informasi Rumus Menghitung Zakat, Lengkap
Ada beberapa jenis zakat yang wajib untuk dikeluarkan oleh umat Islam. Juga tersedia rumus perhitungannya masing-masing sesuai dengan jenis harta. Simak pembahasan lengkapnya berikut ini.
1. Zakat Fitrah
Jenis fitrah ini adalah yang dibayarkan pada Bulan Ramadan. Besarannya ialah 3,5 liter bahan makanan pokok. Bahan makanan pokok ini dapat berupa beras, gandum, dan lain sebagainya.
2. Zakat Profesi atau Pekerjaan
Tersedia 3 cara dalam penghitungan ini. Pertama, dapat diqiyaskan dengan zakat uang seluruhnya. Kedua, bisa diqiyaskan zakat hasil tani seluruhnya. Ketiga, dapat diqiyaskan dengan zakat uang dan hasil tani.
Untuk nisab zakat uang ialah sebesar 85 gram emas. Untuk hasil tani sebesar 635 kg beras. Kemudian untuk keduanya ialah 635 kg beras.