Lihat ke Halaman Asli

Musliha

Mahasiswa/602022021112/IAINBONE

Mekanisme Dana Tabarru dalam Asuransi Syariah

Diperbarui: 30 Desember 2023   07:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Asuransi syariah menyediakan perlindungan finansial bagi pesertanya dalam menghadapi berbagai risiko yang dapat timbul. Salah satu unsur utama asuransi syariah adalah dana tabarru, berupa kontribusi finansial yang dibayarkan oleh para peserta asuransi syariah. Dana tabarru dikelola dengan prinsip saling membantu dan berbagi dengan tujuan untuk mendukung peserta asuransi syariah lain yang membutuhkan bantuan finansial. Dana tabarru, selain sebagai prinsip dasar dalam asuransi syariah, juga sebagai suatu bentuk tanggung jawab sosial bagi para pesertanya dalam memberikan dukungan finansial kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Pengertian Dana Tabarru

Pada dasarnya, dana tabarru dalam asuransi syariah diorientasikan untuk saling membantu dan memberikan dukungan finansial bagi kelompok yang membutuhkan. Dana tabarru adalah bentuk nyata dari konsep kebaikan dalam Islam yang mendorong para muslim untuk selalu berbuat baik dan membantu orang lain dalam kesulitan. Konsep ini terkait dengan prinsip saling tolong-menolong, sebagaimana yang tertuang dalam ayat Al-Qur'an: 

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolonglah kamu dalam berbuat dosa dan permusuhan." (QS. Al-Maidah: 2).

Kontribusi Dana Tabarru

Kontribusi dana Tabarru berasal dari sebagian premi yang dibayarkan oleh setiap peserta asuransi syariah. Besarnya kontribusi dana tabarru ditentukan oleh perusahaan asuransi syariah berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti tingkat risiko, umur, jenis kelamin, dan faktor-faktor lainnya. Penting diketahui bahwa kontribusi dana tabarru dipisahkan dari dana-dana lain yang dimiliki perusahaan asuransi syariah, seperti dana investasi. Pada umumnya, peserta asuransi syariah memberikan kontribusi dana tabarru secara sukarela dengan jumlah yang ditentukan oleh mereka sendiri, selama tidak kurang dari batas minimum yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi syariah. Adanya prinsip sukarela menunjukkan bahwa asuransi syariah merupakan bentuk dari kerjasama saling membantu dan berbagi, di mana para peserta saling berkontribusi untuk membantu sesama dalam konteks asuransi, yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi semua pihak.

Pengelolaan Dana Tabarru

Perusahaan asuransi syariah memiliki tanggung jawab untuk menginvestasikan dana tabarru tersebut ke dalam instrumen-instrumen halal, seperti saham syariah, sukuk, reksa dana syariah, dan jenis investasi syariah lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana tabarru diinvestasikan dengan cara yang sejalan dengan prinsip syariah. Perusahaan asuransi syariah juga harus memastikan bahwa dana tabarru dipergunakan untuk membayar klaim asuransi, memberikan manfaat kematian, atau membantu peserta dalam situasi darurat. Dalam hal ini, perusahaan asuransi syariah harus memberikan laporan keuangan dan tentang kinerja dana tabarru secara berkala kepada peserta asuransi syariah. Pelaporan ini penting untuk menjaga transparansi dan memastikan bahwa dana tabarru tersebut digunakan sesuai dengan semestinya dan sesuai dengan prinsip syariah.

Tujuan Dana Tabarru

Dana tabarru memiliki banyak tujuan penting, salah satu tujuann cmya adalah memberikan perlindungan finansial bagi peserta asuransi syariah yang mengalami musibah atau keadaan darurat, seperti sakit, kecelakaan, meninggal, atau terkena bencana. Dana tabarru juga membantu mengurangi risiko finansial bagi peserta asuransi syariah dalam kasus kejadian-kejadian yang tidak diharapkan, seperti kebakaran, pencurian, atau gugatan hukum. Selain itu, dana tabarru juga berfungsi sebagai sumber dana untuk memberikan manfaat kematian bagi ahli waris peserta asuransi syariah ketika peserta asuransi syariah meninggal dunia. Manfaat kematian tersebut mencakup sejumlah uang yang dapat membantu keluarga peserta asuransi syariah yang meninggal untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keuangan mereka.

Pengumpulan dan Penggunaan Dana Tabarru

Perusahaan asuransi syariah mengumpulkan dana tabarru dari kontribusi para peserta asuransi syariah setiap periode, seperti per bulan, per triwulan, per semester, atau per tahun. Kontribusi dana tabarru yang dibayarkan oleh para peserta asuransi syariah sesuai dengan perjanjian asuransi syariah. Selain itu, dana tabarru juga dapat diperoleh dari hasil investasi yang dikelola oleh perusahaan asuransi syariah, dan diinvestasikan ke dalam instrumen halal. Dana tabarru yang terkumpul kemudian digunakan untuk memenuhi beberapa tujuan dalam asuransi syariah, seperti membayar klaim asuransi, memberikan manfaat kematian kepada ahli waris peserta, dan membantu peserta asuransi syariah dalam keadaan darurat sesuai dengan perjanjian asuransi syariah. Adapun penggunaan dana tabarru juga mencakup biaya-biaya pengelolaan dana tabarru, seperti biaya administrasi, biaya akuntansi, biaya audit, dan berbagai biaya lainnya yang terkait dengan manajemen dana tabarru.

Manfaat Dana Tabarru

Dana tabarru memberikan berbagai manfaat bagi peserta asuransi syariah, antara lain:

  • Memberikan perlindungan finansial terhadap risiko-risiko yang dapat memengaruhi kesejahteraan dan stabilitas finansial peserta asuransi syariah.
  •  Memberikan manfaat kematian yang dapat dimanfaatkan untuk membantu keluarga atau ahli waris peserta asuransi syariah ketika peserta asuransi syariah meninggal.
  • Menyediakan bantuan keuangan dalam situasi darurat, seperti biaya pengobatan, perawatan, pemulihan, atau kebutuhan lain yang dibutuhkan oleh peserta asuransi syariah.
  • Memberikan keberkahan dan pahala dari Allah SWT, melalui kontribusinya yang merupakan bentuk sedekah dan tolong-menolong sesama muslim.

Kontribusi Dana Tabarru
Peserta asuransi syariah memiliki kewajiban untuk memenuhi kontribusi dana tabarru sebagai wujud partisipasi dan solidaritas dalam sistem asuransi syariah. Kontribusi dana tabarru merupakan implementasi nilai-nilai Islam, seperti ukhuwah, ta'awun, dan takaful serta menjadi salah satu upaya untuk mengembangkan ekonomi syariah. Hal ini dilakukan dengan mengalokasikan dana-dana halal dalam skema asuransi syariah untuk kepentingan umat Islam. Dana tabarru menjadi salah satu bentuk penerapan nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari, dengan saling membantu dalam kebaikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas. Kontribusi dana tabarru oleh para peserta asuransi syariah juga membantu membangun dan memperkuat ekonomi syariah, dengan melaksanakan prinsip-prinsip keuangan yang sesuai dengan ajaran Islam.

Dana tabarru adalah kontribusi keuangan yang dibayarkan oleh peserta asuransi syariah dengan tujuan untuk membantu peserta asuransi syariah lain yang sedang mengalami kesulitan finansial akibat bencana atau musibah lainnya dan mereka yang membutuhkan bantuan darurat. Dana tabarru ini memiliki berbagai manfaat finansial dan non-finansial bagi para peserta asuransi syariah. Dana tabarru dikelola oleh perusahaan asuransi syariah dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah, seperti transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan. Kontribusi dana tabarru merupakan kewajiban dan juga wujud partisipasi peserta asuransi syariah dalam sistem asuransi syariah. Dana tabarru juga memberikan manfaat spiritual, sosial, dan ekonomi bagi peserta asuransi syariah.

Reference:
(1) "Dana Tabarru': Pengertian, Hukum, dan Manfaatnya - Prudential Syariah." Prudential Syariah, https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/dana-tabarru-adalah/.
(2) "Dana Tabarru' Asuransi Syariah Bisa Diminta Kembali, Benarkah?." Hukum Online, https://www.hukumonline.com/klinik/a/dana-tabarru-asuransi-syariah-bisa-diminta-kembali--benarkah-lt6151bb1c12e36.
(3) "Pengertian Dana Tabarru, Istilah yang Bikin Asuransi Syariah jadi Boleh ...." Wakalahmu, https://wakalahmu.com/artikel/literasi-asuransi-syariah/pengertian-dana-tabarru-istilah-yang-bikin-asuransi-syariah-jadi-boleh.
(4) "Mengenal Istilah dalam Asuransi Syariah - Jasindo Syariah." Jasindo Syariah, https://www.jasindosyariah.co.id/blog/edukasi/mengenal-istilah-dalam-asuransi-syariah.
(5) "Pengelolaan Dana Tabarru' pada Asuransi Syariah dan Relasinya ... - UMP." Jurnal Ilmiah Hukum Ekonomi Syariah (JIHES), vol. 3, no. 5, 2019, pp. 47-56, https://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/JHES/article/view/4416.

Mata Kuliah: Bank dan LKNB Syariah

Dosen Pengampu: Fitriani, M.E.

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) BONE




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline