Lihat ke Halaman Asli

Ganesha Sebut Debat Jokowi Vs Tuan Tanah

Diperbarui: 20 Februari 2019   02:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

John Ganesha di Diklat Mahkamah Konstitusi

"Membantah pembagian sertifikat tanah kepada rakyat dengan mengatasnamakan UUD1945 hukum tertinggi di NKRI,maka saya menilai sebenarnya Jokowi sedang berhadapan dengan Tuan tuan tanah yang ingin berkuasa" John Ganesha

Pada debat capres 2019 kemarin, terungkap data dari Capres Jokowi bahwa Capres Prabowo memiliki hak hukum 220ribu Ha lahan di Kalimantan dan 120ribu Ha lahan di Aceh. Hal ini tercetus saat materi debat mencapai pembahasan kebijakan Jokowi memberikan 5 juta Ha sertifikat tanah dan pengelolaan hutan rakyat sekitar 2,5juta Ha.

Menurut John Ganesha wakil ketua hukum dan HAM DPW Partai Perindo Bangka Belitung , konflik agraria di Indonesia jika tidak di redistribusi dengan segera akan mendekati pelanggaran hak ekonomi sosial budaya (Ekosob) masyarakat lokal yang merupakan salah satu domain dari perlindungan Hak Asasi Manusia.

Dari pengalaman advokasi yang ia lakukan di desa mempiu, Mabat, Petaling, Penagan, Riau silip bahwa penguasaan lahan secara besar besaran diatas 1.000 Ha kepada perusahaan perkebunan ternyata sudah menuai protes dari masyarakat lokal, apalagi mencapai ratusan ribu Hektare.

Ganesha menegaskan jika seorang Calon Presiden yang memegang kekuasaan tertinggi pemerintah masih menganut paham bahwa norma dasar pada pasal 33 UUD1945 sebagai amanah untuk tidak membagikan sertifikat lahan kepada rakyat kecil adalah paradigma kekuasaan otoriter yang tidak relevan di era reformasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline