Lihat ke Halaman Asli

DPRD BABEL dan Calon KPID BABEL

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13970247502039587098

Sekian lama sejak UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 disahkan dan kemudian diratifikasi kedalam berbagai peraturan pemerintah diantaranya PP No. 50 Tahun 2005 tentang penyiaran lembaga swasta dan pedoman perilaku penyiaran yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia, masih saja kegiatan penyiaran di Indonesia tidak mencerminkan semangat Keadilan dan Merata yang menjadi tujuan dari kegiatan penyiaran.

Bagi Musisi Bangka Belitung, penyiaran televisi khususnya adalah ladang yang sangat penting bagi kehidupan profesinya sebagai musisi atau modeling atau minat lainnya dibidang pertelevisian. Oleh sebab itu pemanfaatan frekuensi yang bertebaran di udara bangka belitung oleh para lembaga penyiaran sangat penting diatur oleh pemerintah dan pemda agar dapat memberikan manfaat bagi daerah setempat. Dalam hal ini menurut John Ganesha Juru Bicara Musisi Cerdas Bangka Belitung adalah salah satunya adanya kewajiban Lembaga Penyiaran mempersiapkan sejumlah Jam Siaran yang berkonten Lokal dan disiarkan secara lokal.

"Maka dari itu, untuk memastikan tidak ditunda laginya pelaksanaan kewajiban siaran lokal tv swasta berjaringan di Babel, dimulai dari menentukan anggota Parlemen di Daerah hingga menentukan Anggota KPI-D Bangka Belitung periode 2014 ini adalah 2 agenda politik musisi babel yang telah disusun" ditambahkan John Ganesha bahwa "Memilih saat ini adalah kewajiban atas konsekuensi kecerdasan dan keyakinan kita bahwa Indonesia akan lebih Merata dan berkeadilan jika Frekuensi Publik ini tidak dimonopoli dijakarta, oleh sebab itu Wakil Rakyat dan KPID harus dipilih yang memahami hal ini dan memperjuangkan hal ini dalam sistem pemerintahan.".

[caption id="attachment_330936" align="alignleft" width="300" caption="Bang Johnganesha Masukkan Surat Suara Pemilu 2014"][/caption]

Bagi, ganesha sudah tidak dapat ditolerir secara waktu lagi jika TV-TV swasta berjaringan yang hingga 3 kali pemilu belum juga menyediakan siaran lokalnya di bangka belitung. "JIka Penyiaran Swasta yang kantornya hanya di Jakarta mau pakai - pakai frekuensi di yang bertebaran di udara di babel ini, maka wajib majukan daerah ini, kalau tidak ya kasi izinnya di lingkup jakarta saja" ungkap John ganesha seusai mencoblos di TPS07 kelurahan tamanbunga pangkalpinang.

Melalui Pemilu 2014 ini, musisi babel sudah mengagendakan beberapa langkah yang akan menuntaskan pembiaran berlarut ini. "salah satu corsec perusahaan TV marah kepada saya, karena langkah hukum yang akan kami lakukan terkesan sebuah ancaman katanya. Begitulah kalau sudah kelamaan dibelakang meja, jadi lupa reformasi ini dilakukan mahasiswa 98 ini untuk apa. itu tadi langkah hukum, secara politik pun silahkan lihat saja nanti dari gerakan para politisi parlemen dari Babel. Ini sudah tidak bisa ditunggu-tunggu lagi" Ungkap John ganesha.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline