Lihat ke Halaman Asli

MuSa

HAnya laki laki biasa

Riba dalam Persepsi Saya

Diperbarui: 30 Januari 2020   13:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Sedikit mengemukakan persepsi saya tentang RIBA. Disini saya tidak membahas dari sudut pandang agama, karena saya bukanlah orang yang ahli dalam bidang tersebut. Menurut persepsi saya, RIBA adalah kelebihan pembayaran atau bunga yang dibebankan kepada seseorang. Artinya RIBA terjadi apabila salah satu pihak terzholimi.

RIBA paling dekat dalam hal Utang -- Piutang, Pinjaman yang dipinjamkan kepada seseorang dengan mengharapkan kelebihan pengembalian dari modal yang dipinjamkan adalah termasuk RIBA. Riba tidak hanya terfokus pada yang meminjamkan dan yang dipinjamkan.

Tetapi, apabila pinjaman yang diberikan kepada seseorang TANPA mengharapkan imbalan atau bunga tetapi dengan niat untuk membantu atau menolong maka pemberi dan penerima pinjaman tak akan terkena efek dari RIBA tersebut. Apakah selesai sampai disini. Jawabnya ! TIDAK.....apabila si penerima pinjaman menunda atau mengulur waktu pengembalian pinjaman atau malah menghindar dari si pemberi pinjaman.  

Padahal, disaat si pemberi pinjaman menagih berarti dia kepepet atau BUTUH akan modal yang telah dia pinjamkan. Disinilah efek RIBA tercipta, si pemberi Pinjaman terzolimi dari si Peminjam yang menghindar, mengulur waktu ataupun menunda pengembalian pinjamannya. Efeknya akan lebih parah lagi, karena sudah terkena efek riba juga secara tidak langsung memutus tali silaturahmi.

Pinjam meminjam tidak dilarang akan tetapi disesuaikan dengan kemampuan, baik itu jangka pendek maupun jangka panjangnya. Kemampuan Bayar sangatlah penting. Kalaupun memang belum memiliki kemampuan bayar maka hendaklah sipenerima pinjaman menkoordinasikan kepada si pemberi pinjaman akan kendala tersebut dan meminta kelebihan waktu pengembalian. 

Bukankah itu lebih baik daripada menghindar dan memiliki niat tidak ingin melunasi pinjaman. Dan menghindarkan kita dari prasangka prasangka buruk dari si pemberi pinjaman, bahwasanya kita sebagai penerima pinjaman masih memiliki niat bayar atau melunasi.

"Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan jangan lah kamu tolong menolong dalam dosa dan permusuhan" (QS: Al Maidah ayat 2)

"Siapa yang meminjam harta manusia dengan niat membayarkannya maka Allah akan membayarnya dan barang siapa yang meminjanm dengan niat melenyapkannya maka Allah akan melenyapkan hartanya. ( HR: Bukhairi)"




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline