Lihat ke Halaman Asli

Musdalifa Pangandro

Mahasiswa UNISA

Pengambilan Sampel Air Kolam

Diperbarui: 11 Juli 2021   13:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Disusun Oleh : Musdalifa Pangandro, Rismawandi, Fitri Rahmawati, Fidelia Shabrina Anissyah Putri, dan Amelia Putri.

Program Studi Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas ' Aisyiyah Yogyakarta.

Air adalah sumber daya alam yang memiliki banyak manfaat bagi kelangsungan mahluk hidup. Air sangatlah penting bagi kehidupan mahluk hidup baik manusia, hewan, maupun tumbuhan. Penyusun utama sebagian besar organ mahkluk hidup berupa air, sehingga proses metabolisme dalam tubuh dipengaruhi oleh air. Penggunaan air dalam keperluan sehari-hari bermacam- macam seperti keperluan rumah tangga, industri, transportasi, perikanan dan pertanian (Handayani, Arthana, & Merit, 2011).

 Air yang digunakan oleh manusia haruslah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Permenkes yaitu kondisi air tidak tercemar oleh bahan-bahan asing dari luar dengan jumlah tingkatan kadar yang tidak melebihi batas sehingga tidak menimbulkan dampak negatif dan kerugian pada pengguna yang mengkonsumsinya.

Air kolam yang baik yaitu air yang kondisinya bersih dan tidak tercemar oleh bahan-bahan asing. Air kolam tersebut harus memenuhi syarat baik dari segi fisika, segi kimia dan segi mikrobiologi. Segi fisika air kolam renang yang digunakan yaitu bau yang tidak menyengat, kejernihan air terjaga serta suhu air kolam renang yang sesuai. 

Segi kimia air kolam renang yang digunakan yaitu pH air kolam renang yang sesuai, dan sisa khlor dalam air kolam renang tetap terjaga keamanannya dari hasil pemberian desinfektan yang sesuai dengan takaran. Segi mikrobiologi, air kolam renang harus bebas dari bakteri patogen E.coli yang semuanya dimuat dalam ketetapan Peraturan Menteri Kesehatan RI (Permenkes/ Nomor 32/2017).

Standar baku mutu air kolam renang di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 32 Tahun 2017, tentang standar baku mutu kadar sisa klor air kolam renang yaitu 1-1,5 mg/l dan derajat pH air kolam renang yaitu 7-7,8 (Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2017).

Persyaratan bakteriologis merupakan salah satu persyaratan yang terdapat dalam persyaratan kualitas air kolam renang yang ada. Salah satu parameter yang digunakan dalam persyaratan bakteriologis ini adalah ada tidaknya kandungan MPN koliform dalam air kolam renang. Adanya kandungan bakteri koli dalam air dapat menimbulkan gangguan pada manusia terutama penyakit yang berhubungan dengan air, antara lain diare, filariasis, disentri, dan lain-lain. 

Oleh karena itu, kandungan MPN koliform yang disyaratkan atau diperbolehkan Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 416/Menkes/Per/IX/1990 bahwa kadar maksimum kandungan MPN Koliform dalam air kolam renang adalah 0/100 ml sampel air.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline