Lihat ke Halaman Asli

Musdalayna Asqura

suka banget bahasa Inggris!

Kena Tilang Bikin Badmood? Simak Panduan Lengkap Mengurus "Surat Tilang" Anti Ribet Pakai Pos Indonesia

Diperbarui: 20 November 2021   09:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Halo Kompasianers,,,,,,,, Diketahui bahwa mulai tanggal 15 November 2021 sampai dengan 28 November 2021 akan berlangsung operasi patuh berkendara di berbagai wilayah Indonesia. Sudah lengkap belum surat berkendara kompasianers dirumah? Segera lengkapi yaaa agar tidak seperti penulis yang sudah kena tilang bahkan sebelum adanya operasi patuh berkendara, hehe. Oops badmoodnya sampai to the bone....wkwkwk. Namun, sekarang alhamdulillah semuanya serba mudah. Kompasianers tidak perlu khawatir. Untuk mengurus surat tilang memang lebih mudah diurus dengan sistem online. Adapun caranya:

Bayar melalui Kantor Pos (Pos pusat kota ataupun pos terdekat)

1. Silahkan datang ke kantor pos sesuai jadwal sidang yang ditetapkan atau juga beberapa hari setelahnya untuk menghindari antrian yang mengular.

2. Ambil nomor antrian

3. Sampaikan keinginan kepada petugas dengan menyerahkan surat tilang. Di beberapa Pos pusat kota biasanya dimintai fotokopi surat tilang dan fotokopi KTP diri.

4. Setelah itu petugas akan mengecek nomor tilang dan memprosesnya.

5. Petugas akan memberikan selebaran untuk menuliskan alamat untuk mengirimkan barang bukti.

6. Bayar denda tilang dan ongkos kirim kepada petugas.

7. selesai




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline