Lihat ke Halaman Asli

Musa Sanjaya

mahasiswa

Ketidakberlakuan Bitcoin di Indonesia

Diperbarui: 15 Juli 2021   20:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp


Tentu kita tidak asing lagi saat mendengar kata bitcoin, bitcoin merupakan aset dengan kapitalisasi yang terbesar nomor satu. Bitcoin adalah mata uang digital yang paling populer tentunya.


Saat ini bitcoin sangatlah populer karena kerap dijadikan sebagai alat bayar perdagangan dibeberapa negara-negara lainnya, misalnya Singapur, Jerman, Kanada, dan Filandia, tetapi tidak dengan indonesia diindonesia sendiri belum menggunakan alat bitcoin sebagai alat bayar yang sah karena apa?


Karena terdapat dasar pertimbangan yang membuat bitcoin itu sendiri dinegara indonesia belum berlaku sebagai alat bayar yang sah.
Salah satu dasar pertimbangannya adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang secara tegas membatasi mata uang yang sah digunakan adalah uang yang dikeluarkan oleh negara Kesatuan republik indonesia, yaitu Rupiah. 

Karena dari itu penyebab mata uang lain selain rupiah, termasuk bitcoin tidak sah untuk dijadikan alat pembayaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline