Lihat ke Halaman Asli

MSNEWS

Laman informasi yang diperoleh dari masyarakat

Sarasehan, Peran serta Masyarakat Perfilman Dorong UU Perfilman

Diperbarui: 11 Januari 2018   16:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Jakarta - Sarasehan Peran serta Masyarakat Perfilman, yang telah digelar di Gedung Pusat Perfilman H Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta, Selasa, (9/1/2018) kemarin, menyoroti masalah perfilman lokal.

Dalam acara yang dipandu praktisi perfilman Akhlis Suryapati, para wartawan senior dan kritikus film Wina Armada serta anggota Komisi X DPR-RI Dadang Rusdiana adalah untuk pemanasan sebelum kongres perfilman digelar bulan April mendatang di Surabaya.

"Sarasehan ini digagas oleh masyarakat perfilman dengan mengajak wartawan film, untuk mengkritisis kondisi perfilman yang sebenarnya terjadi. Dan Ketika terjadi silang-sengkarut pendapat dan tindakan yang merugikan Film Indonesia, maka kita menempatkan hukum atau peraturan menjadi acuan untuk mengkritisi semua itu," ujar Akhlis Suryapati.

Anggota Komisi X DPRI RI Dadang Rusdiana yang hadir dan menyimak semua paparan dalam sarasehan, mengatakan bertekad membawa aspirasi ini ke Komisi X DPRI RI. "Tentu saja kami perlu terus-menerus diingatkan dan didorong seperti ini, karena yang dibahas di DPR itu banyak sekali," kata Dadang.

Dadang juga sependapat, UU Perfilman yang ada sudah cukup bagus dan memadai. Kebetulan juga tahun ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional di DPR-RI "Persoalannya memang pada implementasi dan tidak diterbitkannya peraturan-peraturan turunannya oleh Pemerintah," kata Dadang.

"Peran masyarakat melalui media, termasuk media sosial, sangat membantu dalam mendorong DPR maupun pemerintah untuk menindaklanjuti proses-proses legislasi dan monitoring sesuai fungsi dan tugasnya," tambahnya.

Sementara Rully Sofyan dari Asirevi mengungkapkan, bahwa UU Perfilman benar-benar terjegal oleh kekuatan politik bisnis yang besar. "Ketika saya menjadi Pengurus Badan Perfilman Indonesia, ikut mengawal dan membahas masalah ini, beberapa Peraturan Pemerintah bahkan sudah ditandatangani oleh Menteri Parekraf pada waktu itu. Perlu sekali lagi ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan karena UU Perfilman mengaturnya demikian. Eh, ternyata masuk-angin juga. Begitu pun DPR yang semula sempat bersemangat membentuk Panja segala, akhirnya masuk angin juga. Jadi UU Perfilman memang terjegal," papar Rully.

Rully juga menambahkan, bahwa ada 4 Peraturan Menteri dan 2 Peraturan Pemerintah yang mesti disegerakan. Menurutnya, itu adalah salah satu amanat dari hasil kerja Panja DPR terdahulu. "4 Permen itu antara lain adalah; Tata Edar Film, Pertunjukan Film, Mengutamakan Film Indonesia dan Pembatasan Film impor. Sedangkan Peraturan Pemerintahnya (PP) adalah PP Sanksi dan PP RIPN (Rencana Induk Perfilman Indonesia)," tandas Rully.

Sarasehan Peran serta Masyarakat Perfilman rencananya berlangsung secara berkala, dengan topik berbeda-beda, dalam rangka menuju Kongres Peranserta Masyarakat Perfilman bertajuk Demi Film Pribumi di Surabaya pada 2 dan 3 April mendatang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline