Lihat ke Halaman Asli

Musa Hasyim

TERVERIFIKASI

M Musa Hasyim

Merayakan 20 Tahun Mahkamah Konstitusi RI dalam Mengawal Demokrasi Pancasila

Diperbarui: 23 Juli 2023   19:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahkamah Konstitusi selalu mengawal Demokrasi Pancasila, sumber: mkri.id

Ibu-ibu tetangga rumah saya kerap kali bergosip ria, bukan artis ibu kota saja yang dibicarakan, melainkan juga politik, harga sembako, sampai presiden. Dari sekian banyaknya pembicaraan itu, saya sedikit tergelitik dengan kekhawatiran mereka bahwa Presiden Joko Widodo akan menjabat seumur hidup.

Entah mereka dapat kabar itu dari mana, yang jelas hal tersebut sangat mustahil menjadi kenyataan karena negara kita tercinta masih memiliki Mahkamah Konstitusi RI yang senantiasa mengawal Demokrasi Pancasila sejak tahun 2003.


Berkenalan dengan Mahkamah Konstitusi RI

Mahkamah Konstitusi RI merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki peran sangat penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap konstitusi dan hukum, MK RI memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kestabilan dan kelangsungan demokrasi di Indonesia.

Lembaga yang masuk dalam kekuasaan yudikatif ini diresmikan pada 13 Agustus 2003 berdasarkan Pasal 24 C Undang-Undang Dasar NRI 1945. Kerap kali Mahkamah Konstitusi disangka hanya mengurusi soal sengketa pesta demokrasi saat pemilu saja padahal peran tersebut merupakan satu dari sekian banyak peran MK RI lainnya.

Pertama, MK RI memiliki peran utama dalam menguji UU dan peraturan perundang-undang lainnya terhadap UUD NRI 1945. MK RI senantiasa berperan sebagai "penjaga" konstitusi dengan memastikan bahwa peraturan hukum harus selalu sejalan dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh konstitusi.

Jika suatu UU memiliki unsur ketidaksesuaian atau bertentangan dengan UUD NRI 1945, maka MK RI mempunyai wewenang untuk menyatakan bahwa UU tersebut tidak berlaku atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Di sinilah poin pentingnya, kenapa Joko Widodo tidak mungkin menjabat sebagai presiden seumur hidup karena hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 7 UUD NRI 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan. Artinya masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya diperbolehkan dua periode saja.

Minimnya literasi dan edukasi, membuat ibu-ibu tetangga rumah saya gagal paham sampai menerima mentah-mentah berita hoaks Jokowi akan menjabat presiden seumur hidup yang beredar luas di jagad maya.

Kedua, MK RI memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Poin ini mungkin sudah nyantol di telinga masyarakat kita bahwa setiap kali pemilu usai, kerap kali calon yang kalah melapor ke MK RI. MK RI dalam menyelesaikan sengketa tersebut selalu bersikap netral dengan melihat bukti-bukti yang ada. Hal tersebut merupakan bentuk dari upaya MK RI menjaga stabilitas politik dan mendorong proses pemilihan yang adil dan transparan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline