Lihat ke Halaman Asli

Musa Hasyim

TERVERIFIKASI

M Musa Hasyim

Syarat Mendapatkan Insentif Tambahan dari Pemerintah, Bagaimana dengan Ojol?

Diperbarui: 7 Agustus 2020   10:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, sumber: Kompas.com/Mutia Fauzia

Setelah menggelontorkan dana untuk BLT dan kartu Pra Kerja, kini pemerintah membuat terobosan baru yakni pemberian insentif bagi pegawai swasta yang bergaji di bawah 5 juta.

Berkaca pada bantuan-bantuan sebelumnya, kira-kira ada berapa tenaga kerja terserap setelah para jobless mengikuti program Pra Kerja? Kira-kira ada berapa pegawai yang baru di PHK mendapatkan kembali pekerjaannya setelah ikut Pra Kerja?

Sementara BLT Dana Desa untuk para keluarga Pra Sejahtera sudah tersalurkan kepada jutaan keluarga yang terdampak Covid-19 tapi nyatanya konsumsi masyarakat masih rendah. Pun pada program Pra Kerja, tidak membuat daya konsumsi masyarakat naik.

Kenapa pertumbuhan ekonomi tidak naik, justru malah merosot tajam ke angka 5,32 % di kuartal kedua. Okelah kalau turun karena memang kondisi dunia sedang tidak baik-baik saja, tapi kenapa turunnya itu di atas 3 persen?

Terdapat ketidakseimbangan di sini, di mana bantuan-bantuan sebelumnya tidak mampu menstabilkan kondisi perekonomian kita. Daya beli masih sangat rendah. Sehingga pemerintah memutar otaknya, di mana fokus pemerintah beralih dari masyarakat bawah ke masyarakat menengah.

Syarat yang pemerintah ajukan ini membuat profesi lainnya gigit jari karena yang berhak menerima bantuan adalah para pegawai swasta non PNS dan BUMN. Lalu apakah Ojol atau Ojek Online berhak mendapatkan insentif tambahan itu.

Mari kita bedah persyaratan yang pemerintah tambahkan untuk bisa mendapatkan dana insentif sebesar 600 ribu per bulan. Dan apakah Ojol masuk kriteria di dalamnya?

Pertama, pekerja non PNS dan BUMN yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Apakah Ojol dapat BPJS Ketenagakerjaan? Harusnya mereka memilikinya karena pada 2018 silam, pihak Gojek menggandeng BPJS agar para pengemudi dapat menerima manfaat berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian.

Perusahaan Grab juga mewajibkan para pengemudinya memiliki BPJS Ketenagakerjaan ini.

Para Ojol pun harus merogoh kocek 16.800 setiap bulannya agar mendapatkan manfaat tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline