Lihat ke Halaman Asli

Penaku

Anak-anak Pelosok Negeri

Tambang di Wawoni Serobot Lahan Milik Warga, BEM UHO Mengecam Keras atas Tindakan Tersebut

Diperbarui: 4 Maret 2022   20:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar penolakan warga. Via liputan6.com

Mentri perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan BEM UHO Alvin, mengecam keras terkait Pembukaan lahan oleh Perusahaan Tambang Nikel, oleh P.T Gema Kreasi Perdana yang menimbulkan dampak destruktif bagi lingkungan di Desa Sukarela Jaya Kecamatan Wawonii Sulawesi Tenggara. 

Diketahui Konflik perebutan lahan secara paksa ini telah terjadi pada beberapa tahun lalu, tepatnya pada tahun 2019. Namun warga sekitar menolak dengan keras atau bahkan tidak merelakan tanah itu, sehingga Gubernur Sultra Ali Mazi sempat membekukan izin perusahaan tambang tersebut lantaran wilayah itu sudah menjadi sumber kehidupan mereka. 

Saat ini pihak P.T Gema Kreasi Perdana hendak kembali menyerabot tanah itu bahkan aparat keamanan seperti Polisi dan TNI telah dikerahkan di wilayah Wawonii tersebut. Namun masyarakat setempat tetap pada komitmen, untuk mempertahankan tanah air mereka. Bahkan beberapa alat berat yang hendak masuk dihadang langsung oleh barisan warga sekitar.

Atas tindakan ini kecaman datang dari berbagai pihak atau pernyataan tidak setuju akan tindakan yang dinilai sangat memaksakan ini. Salah satunya Lembaga internal Kampus BEM UHO, bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alvin syahri, mengecam keras tindakan oleh PT. GKP tersebut. 

"Dampak yang di timbulkan dari Penyerabotan  tanah di lingkungan wanonii ini sangat merugikan banyak pihak salah satunya kerusakan Daerah Aliran Sungai ( DAS ) yang berada di desa Sukarela Jaya dimana air yg berada di sungai awalnya jernih kini menjadi keruh". Ucap Alvin syahri( Kamis, 4/3) dalam salah satu keterangannya via WhatsApp. 

Alvin syahri juga menuturkan tindak pihak Perseroan ini menyalahi Hukum sebagaimana ketentuan UU NO 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Lingkungan Hidup. 

"Tindakan ini juga menyalahi ketentuan Hukum sebagaimana mengacu pada Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum" Tambahnya. 

Sementara itu Ahmad zulkarnain, selaku Mentri Pergerakan BEM UHO juga memungkiri tindakan yang tidak memperhatikan kehendak masyarakat itu dan menjadikan mereka sebagai korban dari aktivitas pertambangan P.T GKP. 

"Kami pastikan dgn beberapa kejanggalan atau pelanggaran yg di lakukan di P.T GKP yang telah merugikan masyarakat di desa sukarela jaya kec.wawoni tanggara konkep. Kami tidak akan tinggal  diam dan ikut membersamai masyarakat wawoni dalam memperjuangkan hak - haknya yang telah di renggut oleh pihak korporasi." Ucapnya dalam satu wawancara.

Tercatat, Penyerobotan lahan yang cenderung dipaksakan ini sudah beberapa kali dilakukan oleh P.T. Gema Kreasi Perdana. Pertama dilakukan pada 9 Juli 2019, lalu pada 16 Juli 2019, 22 Agustus 2019, serta 1 Maret pada beberapa hari yang lalu. Semua itu dilakukan pada lahan milik warga yang diduga telah membelinya secara resmi. Terakhir kepada lahan milik La Dani dan Sahria.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline