Fenomena perjudian ini merupakan suatu bentuk permasalahan sosial yang telah ada sejak zaman dahulu. Selain bertentangan dengan nilai dan norma yang ada dalam masyarakat, perjudian juga memberikan dampak buruk dalam kehidupan pribadi maupun dalam kelompok masyarakat.
Perjudian dengan bersaranakan teknologi tumbuh dan berkembang seiring bertambahnya para pengguna alat -- alat komunikasi elektronik yang berbasis internet. Pemerintah dalam fungsinya sebagai pengawasan sosial (social control) telah menetapkan aturan - aturan mengenai perjudian dalam rumusan peraturan perundang - undangan yang berlaku saat ini.
Judi Online adalah jenis perjudian yang dilakukan di Internet atau dunia maya. Ini termasuk Poker Virtual, Kasino dan Taruhan Olahraga (Sportbook). Lokasi perjudian online pertama yang dibuka untuk umum adalah tiket Lotere Internasional Liechtenstein pada bulan Oktober 1994. saat ini pasar bernilai sekitar $40 miliar secara global setiap tahun, menurut berbagai perkiraan.
Kemajuan teknologi dan informasi menjadi andil dalam mendorong maraknya judi online. Dikarenakan judi online begitu mudah dan lincah dapat menyusup kemana pun melalui aplikasi iklan atau bisnis dengan penyamaran yang sempurna. Dengan server dan operator yang dijalankan di luar negeri sehingga sulit menyentuh dan memblokir situs judi dimaksud karena kendala dalam penelusuran dan menjeratnya melalui hukum nasional.
Asal - usul perjudian online di Indonesia tidak begitu berbeda dengan perjudian biasa. Ia telah memegang cengkeraman atas negara dan rakyatnya selama berabad - abad. Secara historis, perjudian Indonesia dalam bentuk mengatur perkelahian antara dua hewan (dan bahkan serangga) dan bertaruh pada hasilnya. Keinginan untuk bertaruh melawan musuh, dalam situasi apa pun berarti bahwa perjudian berkisar pada kegiatan-kegiatan sederhana seperti balap perahu, terbang layang - layang atau bahkan menebak jumlah pasti kacang yang dipegang di tangan orang lain.
Pemberantasan judi online di Indonesia cukup berat, disebabkan situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus. Selain itu kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia, mengakibatkan kendala penindakan hukum lintas negara. Itu menjadi tantangan tersendiri karena adanya perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian.
Judi online merupakan soalan yang serius dan harus menjadi perhatian utama pemerintah dan masyarakat karena menjadi tanggung jawab bersama dalam upaya pemberantasannya. Dalam tahapan tertentu orang-orang yang tak bisa menghentikan kebiasaan bermain judi online sehingga tindakannya merugikan orang lain bisa dikatagorikan sebagai kecanduan dan butuh penanganan lebih dari sekadar hukum.
Ada beberapa cara untuk menghilangkan kecanduan judi online yaitu mulai dari melakukan terapi perilaku kognitif hingga meminta dukungan sosial dari orang-orang terdekat serta memiliki rasa syukur sesuai nilai kebudiluhuran. Bersyukur berarti memperhatikan apa yang sudah kita miliki, sehingga dapat membuat kita merasa lebih positif tentang kehidupan.
Ungkapan rasa syukur kita berikan atas segala pemberian yang telah kita peroleh. Ungkapan ini terutama kita tunjukkan kepada Tuhan yang telah memberikan hidup dan segala sesuatu yang menjadi kenikmatan kita di dunia. Dengan bersyukur, ini berarti kita mengingat dan mengagungkan Tuhan dengan menyebut namanya di setiap anugerah yang kita terima.
Bersyukur juga kita ungkapkan kepada orang-orang yang telah memberi kebaikan, seperti kedua orang tua. Ungkapan rasa syukur kita terhadap orang tua dengan membalas budi mereka sebaik-baiknya. Dengan memiliki rasa syukur kita bisa terbebas dari rasa hina serta derajat kita naik kembali kepada hakekatnya manusia yang mulia menurut pedoman nilai -- nilai kebudiluhuran.