Lihat ke Halaman Asli

Ingin Berasuransi, Masih Berat di Hati

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

142898645312358891

Asuransi, ketika mendengar kata "asuransi" apa yang terbesit di pikiran anda ?. Mungkin masih banyak orang yang belum mengerti secara jelas dan terperinci, begitu pula saya. Jika seseorang belum tahu apa itu asuransi pastinya orang tersebut akan berat atau enggan untuk berasuransi. Setelah saya mencari informasi tentang asuransi akhirnya menemukan jawaban tentang pengertian asuaransi. Pengertian asuransi sudah ada pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 1992 adalah undang-undang tentang usaha perasuransian. Pada pasal 1 dijelaskan bahwa "Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.” Dan pada pasal 2 dijelaskan tentang objek asuransi, “Objek Asuransi adalah benda atau jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.” Dari dua penjelasn tersebut pastinya akan menambah wawasan kita tentang pengertian asuransi, dan sedikt banyak akan menghilangkan rasa enggan untuk berasuransi.

Di Indonesia kata asuransi masih menjadi momok tersendiri bagi sebagian orang, momok tersebut sebagian besar muncul karena sebagian dari mereka belum tahu hal apa saja yang bisa diasuranskan dan bagaimana cara untuk mengasuransikannya. Untuk mengetahui hal apa saja yang dapat diasuransikan tentunya kita bisa melihat jenis usaha yang disediakan oleh perusahaan penyedia jasa layanan asuransi. Sebagian besar perusahaan asuransi yang ada di Indonesia bergerak pada jenis usaha ini  : (a). Asuransi Jiwa / Life Insurance ; (b). Asuransi Kerugian / Non Life Insurance , (c). Reasuransi / Reinsurance , (d). Program Asuransi Sosial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja / Social Insurance & Workers Social Security Program, (e). Program Asuransi untuk PNS & TNI / POLRI / Insurance For Civil Servants & Armed Forces / Police. Setelah mengetahui jenis usaha asuransi yag ada maka selanjutnya adalah bagaimana cara berasuransi. Sebenarnya jka melihat definisi dari asuransi sendiri tentunya untuk melakukan asuransi kita cukup datang ke perusahaan penyedia layanan asuransi dan disana kita membuat perjanjian. Namun yang menjadi momok bagi masyarakat adalah sulitnya cara klaim dari asuransi. Karena selama ini banyak berita miring tentang sulitnya cara klaim. Cara klaim untuk setiap jenis usaha asuransi tentunya berbeda beda, tergantung pada penyedia jasa layanan asuransi. Berikut contoh cara klaim asuransi kesehatan : (a) Formulir klaim diisi oleh Tertanggung (Pemegang Polis) atau Ahli Waris (untuk klaim meninggal) dengan menyertakan surat keterangan atau dokumen yang diperlukan untuk klaim; (b) Pemegang Polis/Tertanggung/Ahli Waris menyerahkan dokumen penunjang klaim kepada Perusahaan, seperti: kwitansi asli, hasil rekam medis, hasil laboratorium, laporan kepolisian (jika klaim atas kecelakaan) dan lain-lain; (c) Perusahaan melakukan proses validasi terhadap dokumen pelengkap dan verifikasi kepada Pemegang Polis/Tertanggung/Ahli Waris dan/ atau Dokter atau rumah sakit bila diperlukan; (d) Apabila hasil validasi dan verifikasi oleh Perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan, maka pembayaran klaim akan diproses oleh bagian klaim; (e) Manfaat asuransi dibayarkan/ ditransfer kepada Pemegang Polis/Tertanggung/ Ahli Waris, terkait. Dan di bawah ini contoh alur cara klaim asuransi kendaraan :

[caption id="attachment_360670" align="aligncenter" width="300" caption="Alur klaim asuransi (sumber : www.asuransi-autocillin.com)"][/caption]

Dari beberapa penjelasan di atas tentunya belum lengkap jika tidak disertai dengan manfaat dan keuntungan dalam berasuransi. Beberapa manfaat dan keuntungan dari asuransi antara lain :  Membantu mengelola keuangan; Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita nasabah; Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya; Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi; Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti; Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang; Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa; Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja).

Sebenarnya jika ditinjau lebih dalam tentunya banyak sekali manfaat dan keuntungan dari asuransi. Namun manfaat  dan keuntungan tersebut akan lebih terasa apabila anda melakukan asuransi sesuai dengan kebutuhan anda. Bukan menggunakan asuransi sebagai sebuah trend ataupun keinginan semata. Dan untuk melakukan asuransi sebaiknya juga melihat perusahaan tempat kita berasuransi,usahakan yang sudah terpercaya.  dan saran untuk perusahaan penyedia layanan asuransi sosialisasi mengenai asuransi lebih ditingkatkan lagi, karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang asuransi, serta memandang miring tentang asuransi mengenai klaim asuransi yang sulit serta jumlah klaim yang tidak sesuai dengan harapan dan perjanjian awal.

NB : Beberapa istilah asuransi yang harus anda ketahui :

Polis Asuransi yaitu dokumen yang membuat perjanjian asuransi antara penanggung (perusahaaan asuransi) dengan tertanggung (kita sebagai pemegang polis) .

Uang Pertanggungan yaitu nominal uang yang dicantumkan dalam polis asuransi yang akan dibayarkan oleh penanggung (perusahaan asuransi) kepada tertanggung. Tertanggung bisa saja pemegang polis (kita) atau orang lain yang kita ditunjuk oleh pemegang polis, misalnya seorang ayah membeli asuransi untuk istri atau anaknya.

Premi Asuransi yaitu sejumlah uang yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh tertanggung (pemegang polis) untuk dibayarkan kepada penanngung (perusahaan asuransi) sesuai dengan perjanjian. Setiap perusahaan asuransi memiliki rumus/aturan tersendiri dalam menghitung premi asuransi.

Disususn dari berbagai sumber : [portalkeuangan.com], [asuransiprudentialsby.blogspot.com], [www.zonanesia.com].

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline