Lihat ke Halaman Asli

Khamar, Najiskah?

Diperbarui: 22 Maret 2016   17:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seseorang mencuri roti, misalnya. Maka tentu roti tersebut menjadi haram hukumnya untuk dikonsumsi oleh dia. Lalu apakah roti tersebut menjadi najis?

Kayu, besi dan tanah dapat membahayakan kesehatan jika kita konsumsi, karenanya benda-benda tersebut hukumnya haram. Lalu apakah benda-benda tadi menjadi najis?

Begitu pula khamar. Keharamannya tentu tak dapat kita pungkiri lagi, terdapat banyak dalil mengenainya dan bahkan para ulama telah sepakat akan hal itu.

Lantas, apakah karena keharamannya secara otomatis khamar itu najis?

Perlu Anda ketahui bahwa kenajisan benda dapat beimplikasi pada sah dan tidaknya ibadah jika benda tersebut mengenai pakaian atau tempat ditunaikan ibadah tersebut, shalat misalnya. Yang tentunya tak lepas dari perbedaan pendapat para ulama di dalamnya, namun Penulis tidak bermaksud menjelaskan perkara tersebut pada tulisan ini.

Dalam tulisan ini Penulis hanya akan memaparkan beberapa pendapat para ulama mengenai perkara najisnya khamar yang telah penulis ilustrasikan sebelumnya. Juga perlu diketahui, perkara ini termasuk dalam fiqih klasik, dimana para ulama terdahulu telah lama membahas dan mengkajinya.

Rincian pendapat mereka adalah sebagai berikut :

Para Ulama yang Berpendapat Najis

1.      Madzhab Al-Hanafiyyah

Al-Kasani (w. 587 H) dalam kitabnya Bada’i asshona’I fi tartibi assyaro’I beliau berkata :

ومنها الخمر والسّكر أمّا الخمر؛ فلأنّ اللَّه تعالى سماه رجسا في آية تحريم الخمر فقال: {رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ} [المائدة: 90] والرجس: هو النّجس

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline