Lihat ke Halaman Asli

Mursyidah Amiriyah Al Achsanah

Mahasiswa Studi Agama-agama UIN Sunan Ampel Surabaya

Perempuan (yang Tersandung) Kemerdekaan

Diperbarui: 15 Agustus 2024   21:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir-akhir ini kalau ingin nyantai sambil scroll-scroll sosmed, rasanya saya nggak jadi santai. Yah bagaimana lagi? Ketika saya membuka gawai, saya berjumpa dengan berita-berita yang membuat saya geram. Apalagi yang paling viral adalah kasus ini: aturan pelarangan penggunaan jilbab tim paskibraka nasional Indonesia.

Semakin berkembangnya zaman, manusia semakin banyak yang sadar tentang hak-hak perempuan. Feminisme digaungkan di penjuru dunia, menandakan kesadaran itu benar adanya. Menurut amnesty.org, sangatlah penting memperjuangkan hak-hak wanita. Hak-hak perempuan juga merupakan seperangkat dalam Hak Asasi Manusia[1]. The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) tahun 1979 memberikan penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan[2]. 

 

Terkait dengan penggunaan jilbab para siswi, di pemerintahan Indonesia sudah melegalkan para siswi menggunakan pakaian sesuai dengan keyakinan yang dianutnya. Tertulis pada Surat Keputusan No.100/C/Kep/D/1991 yang terbit pada 16 Februari 1991. Pelegalan tersebut melalui proses yang menciptakan sejarah panjang, yang mana para perempuan muslimah berjuang untuk mendapatkan hak asasinya dalam berpakaian sesuai perintah agama yang dianut. Berbagai unjuk rasa hadir menghiasi sejarah di tahun 1990-an menolak larangan berjilbab di sekolah dan kampus[3].

 

Dalam kasus dugaan pelarangan penggunaan jilbab anggota paskibraka nasional, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyatakan, bahwa sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Yudi menyinggung Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024. Pada surat edaran tersebut tidak ada pilihan berhijab bagi anggota paskibra.

Terkait anggota paskibra wanita yang asalnya berhijab, Yudi memastikan mereka melakukan tindakan tersebut atas dasar kesukarelaaan dengan tanda tangan di atas materai 10.000. Yudi menegaskan bahwa hijab tersebut tidak dipakai hanya saat pengukuhan dan pengibaran bendera saja, di luar itu para paskibraka wanita diberi kebebasan memakai hijabnya mengakui dan menghormati kebebasan berhijab[4].

 

Namun apabila ditinjau dari Pancasila itu sendiri, tentunya hal tersebut malah jauh dari nilai Pancasila di sila pertama. Ketuhanan yang Maha Esa, seharusnya diwujudkan dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan Tuhan sebagai bangsa yang religius[5]. Hijab sendiri diwajibkan pada kaum muslimah yang tertera pada Q.S An-Nur ayat 31 dan Q.S Al-Ahzab ayat 59.

 

Jika kita kilas balik di tahun-tahun sebelumnya, tidak ada yang mempermasalahkan hijab dipakai oleh anggota paskibraka nasional. Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyesal terdapat kasus yang demikian. Ketua umum PPI Gousta Feriza dengan tegas mengatakan "Tidak ada alasan. Bahkan sebelum-sebelumnya pembawa baki banyak yang pakai. Jadi tidak menggangu mereka.". 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline