Lihat ke Halaman Asli

Murhaban

Peraih Nomine Penyuluh Agama Islam Award Kemenag RI Tahun 2023, Jurnalis, Organisatoris dan Master of Ceremony

Bahas Pergeseran Nilai Agama dan Budaya, Ini Hasil Kajian Milenial RTA Aceh Utara

Diperbarui: 12 Juni 2024   03:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto bersama usai pelaksanaan kajian Millenial RTA Aceh Utara/dokpri.

Lhoksukon - Pengurus Cabang Rabithah Thaliban Aceh (PC RTA) Kabupaten Aceh Utara bulan ini kembali menggelar kajian milenial bulanan dengan tema "Pergeseran Nilai Agama dan Budaya" pada Senin malam, 10 Juni 2024, di Geuredong Kupi, Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas. 

Acara ini sukses menghadirkan dua narasumber terkemuka, yaitu Drs. Abi H. Muhammad Daud Hasbi, M.Ag, ulama Aceh yang juga pimpinan Dayah Terpadu Inshafuddin Banda Aceh, dan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Tgk. Yusdedi.

Dipandu oleh Tgk. Taufiqurrahmi, SE., M.Pd dan Tgk. Akbar Miswari, acara ini dihadiri berbagai tokoh penting seperti Kepala Sekretariat MAA Aceh Dr. Syukri M. Yusuf, MA, Muspika Tanah Luas, Ketua MPU Tanah Luas, anggota DPRA terpilih Waled T. Zulfadli, S.Pd.I., M.Pd, Ketua DPD BKPRMI Aceh Utara, pengurus MAA Aceh Utara, para Dewan Mustasyar RTA Aceh Utara, pimpinan ormas, organisasi mahasiswa, para MC wedding, pelaku seni, dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Rais A'm PC RTA Aceh Utara Tgk. Hafiz Almansuri, S.Ag mengungkapkan bahwa kajian ini merupakan kegiatan rutin bulanan yang telah berlangsung sejak awal tahun 2021. Ia juga mengumumkan rencana program "Saweu Dayah" di masa mendatang.

Pada sesi paparan materi, Abi Daud Hasbi menjelaskan tema kajian berdasarkan Al-Qur'an, hadis, ijma ulama, qiyas, kaidah fiqh, dan undang-undang serta qanun. Ia menyoroti berbagai isu seperti euforia hari besar, tarian, drumben, MC pernikahan, pra-wedding, dan tunangan modern, serta menjelaskan batasan-batasan yang dibolehkan dalam syariat Islam.

"Euforia yang berlebihan tidak baik, termasuk dalam ibadat. Prosesi pra-wedding yang diabadikan dalam foto sebelum pernikahan adalah sebuah kesalahan, jika sudah menikah baru dibolehkan," jelas Abi Daud Hasbi. Ia juga menegaskan bahwa tunangan modern yang dihadiri calon mempelai laki-laki tidak dibenarkan.

Abi Daud Hasbi merinci kriteria seni dan budaya yang diperbolehkan dalam syariat Islam, termasuk syair dan nyanyian yang tidak menyimpang dari aqidah, tidak bertentangan dengan hukum Islam, tidak disertai alat musik haram, tidak mengandung fitnah, dusta, caci maki, dan yang dapat membangkitkan nafsu. Penyair dan penyanyi harus berbusana muslim, tidak melakukan gerakan berlebihan, dan tidak bergabung dengan lawan jenis yang bukan mahram.

dokpri

Tgk. Yusdedi menekankan pentingnya seni yang tidak bertentangan dengan syariat dan adat, serta peran MC wedding yang harus tau fungsi dan posisi serta beretika dan memahami ketentuan syariat dan adat. Ia mendorong para pemuda dan pelaku seni untuk memberikan masukan kepada MAA jika ada hal terkait seni dan adat yang perlu dikaji dan dimasukkan ke dalam qanun berbasis syariat Islam.

Sementara itu, Dewan Ulul Albab RTA Aceh Utara Tgk. T. Zulfadli Ismail yang akrab disapa Waled Landeng dalam kesan dan pesannya mengapresiasi langkah RTA yang terus berkreasi melakukan kajian umum di ruang terbuka sesuai dengan perkembangan zaman.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline