Lihat ke Halaman Asli

Murdiyanti

Perempuan

Kuis ke-6: Kritik Produk Hukum Patuh Pajak Dekonstruksi Derrinda

Diperbarui: 9 April 2023   23:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama: Murdiyanti

NIM: 55521120028

Nama Dosen: Prof. Apollo

Nama Kampus: Universitas Mercu Buana

Mata Kuliah: Pemeriksaan Pajak

Pajak adalah biasa didefinisikan sebagai kontribusi atau sebagai iuran wajib bagi warga negara (Res Privata) baik orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa dan berdasarkan Undang-Undang untuk keperluan negara atau pemerintahan (Res Publika) bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan wujud dari kewajiban dalam bernegara dan peran serta warga negara dalam hal ini wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama dalam melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan belanja negara serta pembangunan nasional.

Sistem perpajakan merupakan sebuah mekanisme yang mengatur bagaimana hak dan kewajiban dibidang perpajakan suatu wajib pajak dapat dilaksanakan. Berikut ini berbagai sistem perpajakan yang diterapkan di beberapa negara, yaitu:

a. Official Assessment, merupakan sistem perpajakan dimana besarnya pajak yang terutang ditetapkan sepenuhnya oleh otoritas pemungut pajak. Dalam hal ini, wajib pajak bersifat pasif dan menunggu penyampaian utang pajak yang ditentukan oleh otoritas pemungut pajak.

b. Self Assessment, merupakan sistem perpajakan dimana besarnya pajak yang terutang ditetapkan oleh wajib pajak. Kegiatan menghitung, memperhitungkan, menyetorkan serta melaporkan pajak yang terutang tersebut dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri. Dalam hal ini, peran otoritas pemungut pajak hanyalah melakukan pengawasan melalui serangkaian tindakan pengawasan ataupun penegakan atas hukum yaitu pemeriksaan dan penyidikan pajak.

Sistem Perpajakan yang berlaku di Indonesia sejak perubahan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang diterbitkan pada tahun 1983 yaitu reformasi perpajakan menggantikan peraturan perpajakan yang dibuat oleh periode kolonial Belanda pada ordonansi PPs tahun 1925 dan ordonansi PPd tahun 1944, Indonesia telah mengganti sistem pemungutan pajaknya yang semula dari sistem Official Assessment menjadi sistem Self Assessment.

Beberapa tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, merupakan pencerminan dari kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan yang berada pada setiap masyarakat sendiri. Hal dimaksud merupakan sesuai dengan sistem perpajakan yang berlaku dan dianut di Indonesia yaitu sistem self assessment. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline