Lihat ke Halaman Asli

Murdiyanti

Perempuan

Kuis III: Tax Administration Reform and Fiscal Adjustment

Diperbarui: 20 September 2022   17:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Nama dosen: Prof. Apollo

NIM: 55521120028

Nama: Murdiyanti

Nama Kampus: Universitas Mercu Buana

Mata Kuliah: Manajemen Perpajakan

Diskursus Reformasi Administrasi Pajak dan Penyesuaian Fiskal

Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai reformasi perpajakan, mari kita pelajari terlebih dahulu beberapa definisi dari Reformasi. The Nelson Contemporary English Dictionary menyebutkan bahwa "Reformation"diartikan sebagai membentuk, menyusun, mepersatukan kembali. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) reformasi di definisikan sebagai perubahan secara drastis untuk perbaikan di bidang sosial, politik, agama dan ekonomi dalam suatu masyarakat atau negara. 

Secara sederhananya "Reformasi"berasal dari kata re yang artinya kembali dan formasi yang artinya susunan, sehingga dapat diartikan sebagai penyusunan kembali. Jika dalam konteks perpajakan, reformasi administrasi pajak dapat diartikan sebagai proses perbaikan kembali susunan administrasi perpajakan.

Di Indonesia, yang dapat kita ketahui bahwa terdapat beberapa fase reformasi perpajakan sejak tahun 1983 sampai dengan saat ini. Bermula dari reformasi sistem pajak tahun 1983 dimana sebagai awal mula self assesment , kemudian 1991-2000 sebagai simplifikasi berbagai jenis pajak, Reformasi Birokrasi 2000-2001, Reformasi Perpajakan Jilid 1 2002-2008, Reformasi Perpajakan Jilid II 2009-2014, Tranformasi Kelembagaan 2014-2016, Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan 2016-2019 yaitu adanya program pengampunan pajak, Program Reformasi Perpajakan Ketiga tahun 2017, PSAP & PSIAP (Coretax) 2018-2024. 

Sama-sama kita tahu bahwa terdapat peraturan perundang-undangan baru, yaitu pada kegiatan sidang Paripurna DPR RI yang diselenggarakan tanggal 7 Oktober 2021, DPR RI telah mengesahkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang merupakan upaya dari pemerintah untuk menutup berbagai celah aturan (loop holes) yang masih ada dengan sejalan maraknya kegiatan bisnis berbasis digital. UU HPP merupakan upaya pemerintah untuk melakukan reformasi kebijakan fiskal secara menyeluruh melalui beberapa perbaikan pada sisi kebijakan struktural yang akan membentuk fondasi bagi ekonomi Indonesia supaya dapat semakin tumbuh tinggi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline