Lihat ke Halaman Asli

muntiara rambe

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Menyoal Intervensi Kekuasaan atas Kebebasan Akademik

Diperbarui: 3 Juni 2023   17:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MUNTIARA RAMBE (Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Keterkaitan kekuasaan dan kebebasan akademik adalah suatu cakupan dari beberapa rezim otoriter tidak senang dengan kebebasan, sehingga melakukan upaya mengendalikan sejak pikiran. Dengan demikian, kebebasan memerdekakan pikiran sangatlah berbahaya bagi rezim otoriter. Adapun sejarah pelemahan kebebasan akademik dalam data mencapai kesenjangan waktu yang sangat signifikan menurun.

Hitler pernah menyatakan pendidikan universal "Racun yang paling merusak dan menghancurkan." Hitler menunjuk Bernard Rust, seorang mantan kepala sekolah, sebagai Menteri Pendidikan. Rust juga memilih rektor untuk universitas-universitas Jerman dan mengumumkan bahwa "dasar masa depan untuk semua studi di universitas-universitas Jerman adalah teori rasial Nazi." Alhasil, Rektor Universitas Freiburg, Heidegger serta setidaknya lima ratus anggota fakultas di seluruh negeri diberhentikan. Kemudian, 45%
anggota fakultas Jerman telah digantikan oleh Nazi pada tahun 1939. 

Adapun dalam konteks Indonesia, tekanan atas kebebasan akademis bisa dilihat pertama, 2015 dan 2020. Kala itu, serangan terhadap kampus dan akademisi Indonesia tidak hanya berlanjut tetapi bahkan meningkat. Kedua, Serangan digital untuk mengganggu dan menghentikan diskusi, persekusi atau doxing untuk intimidasi (Riono, 2020). Ketiga, Kriminalisasi dan tuntutan hukum terhadap akademisi, termasuk tekanan suspensi atau bahkan pemecatan bagi dosen dan mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan tersebut, telah menjadi fitur reguler dari lanskap akademik (case: Basuki Wasis, Bambang Hero IPB, Saiful Mahdi Unsyiah, Ramsiah UIN Alaudin). Dan keempat, Para pelaku serangan ini secara efektif telah bertindak dengan impunitas, bebas dari segala bentuk sanksi dari pihak berwenang.


Berbagai tekanan atas kebebasan akademis tersebut tentu seharusnya tidak terjadi untuk menampilkan peranan mahasiswa secara optimal. Dan betapa berharganya setiap langkah perjuangan yang dilakukan oleh para aktivis kampus untuk ikut berkontribusi dengan pemerintahan demi mewujudkan "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline