Lihat ke Halaman Asli

Munirul Islam Dwi Suwari

Universitas Negeri Malang

Peran Masyarakat dalam Paradigma Ketahanan Nasional

Diperbarui: 24 Mei 2022   09:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Ketahanan nasional merupakan kondisi ideal bagi suatu negara untuk mengembangkan kemampuannya dalam  menghadapi berbagai jenis ancaman yang mempengaruhi kelangsungan hidupnya, baik di dalam maupun di luar negara. 

Fungsi dari ketahanan nasional sendiri yaitu sebagai daya tangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa dan Negara Indonesia dalam aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sebagai pengarah pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan masyarakat, sebagai pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja yang dibuat pemerintah yang membuat kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai tujuan nasional mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. 

Konsep ketahanan nasional merupakan pedoman yang digunakan untuk meningkatkan ketahanan nasional dan mengembangkan kekuatan nasional dengan menggunakan pendekatan kesejahteraan tanpa melepaskan unsur keselamatan di dalamnya. 

Asas penuntun yang digunakan dalam konsep dasar ketahanan  nasional adalah Astagatra. Astagrata adalah seperangkat hubungan yang saling terkait yang membentuk perilaku manusia. Kesejahteraan dan keamanan  berbeda, tetapi tidak dapat dipisahkan. 

Pada kenyataannya, pelaksanaan kesejahteraan ini membutuhkan keamanan dan sebaliknya. Kesejahteraan dalam konteks ini yang dimaksud adalah kemampuan bangsa untuk mewujudkan kemakmuran bangsa yang adil dan merata bagi rakyatnya. Tingkat kesejahteraan dan keamanan ini bisa menjadi tolak ukur dalam mencapai kesuksesan ketahanan nasional. 

Dalam mencapai ketahanan nasional juga sangat dibutuhkan peran masyarakat di dalamnya. Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban dalam pertahanan dan bela negara. 

Hal tersebut terdapat dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. 

Masyarakat sipil harus siap mengantisipasi gejolak  keamanan dengan merancang sistem pertahanan universal yang sejalan dengan nilai-nilai perjuangan 1945. Masyarakat saat ini perlu menyadari siapa  musuh umumnya. 

Potensi bahaya terorisme dan komunisme bertentangan dengan ideologi Pancasila dan harus menjadi musuh bersama. Oleh karena itu, penting bagi semua sekolah untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam interaksi sosialnya sehari-hari. Pendidik  harus menjadi contoh patriot sejati. Pastikan tidak ada guru-guru yang radikal dan  menyebarkan nilai-nilai ekstrim yang bertentangan dengan Pancasila.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline